Kerusakan lingkungan hidup dapat diartikan sebagai proses deteriorasi atau penurunan mutu (kemunduran) lingkungan. Hal ini ditandai dengan hilangnya sumber daya tanah, air, udara, punahnya flora dan fauna liar, dan kerusakan ekosistem.Faktor-faktor yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup antara lain; Bencana alam,penebangan liar, dan limbah industri. Disini saya akan lebih spesifik ke Pencemaran Air. Dikutip dari Natural Resources Defense Council, polusi air adalah ketika zat-zat berbahaya (bahan kimia atau mikroorganisme) mencemari aliran, sungai, danau, lautan atau badan air lainnya sehingga menurunkan kualitas air dan menjadi beracun bagi manusia dan lingkungan.Salah satu contoh yang saya pilih adalah pencemaran sungai citarum akibat limbah pabrik di wilayah Majalaya.
Di Majalaya, tekstil adalah komoditas utama.Industri tekstil sudah terkenal di Majalaya sejak seabad yang lalu. Tapi saat itu masih menggunakan alat tenun bukan mesin (ATBM) yang tidak banyak menyebabkan pencemaran tetapi .Limbah tersebut dibuang secara langsung ke sungai tanpa melalui proses penyaringan sehingga mengakibatkan kerusakan sungai. Dampak dari kerusakan sungai antara lain; terjadi banjir,timbulnya berbagai penyakit dari mikroba pathogen,sungai menjadi kumuh,berkurangnya ketersediaan air bersih, dan produktivitas tanaman menjadi terganggu. Salah satu perusahaan yang melakukan pencemaran sungai citarum adalah PT How Are You Indonesia (HAYI). Perusahaan ini kemudian dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia, setelah sebelumnya mendapat laporan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi. Kepala DLH Kota Cimahi, Mochammad Ronny membeberkan, sebelumnya, pihaknya sudah memberikan sanksi kepada PT HAYI. Namun sanksi yang diberikan sama sekali tak mendapat respon dari pabrik yang bersangkutan.
Pabrik tersebut melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selama proses gugatan tersebut, lanjut Ronny, pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang melakukan pelanggaran. Dari hasil pengawasan, kata dia, rata-rata perusahaan sudah memperbaiki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Untuk itu, PT HAYI yang beralamat di Kota Cimahi diharuskan membayar ganti rugi materil sebesar Rp 12,013 milyar.Hubungan dari pencemaran sungai terhadap kesuburan tanah adalah ketika tahap evaporasi (penguapan air laut) di dalam siklus hidrologi, air yang diserap adalah air yang sudah tercemar sehingga ketika proses presipitasi (turunnya air hujan) akan terjadi hujan asam yang akan mengurangi kesuburan tanah.
Zat-zat yang terkandung di dalam tekstil antara lain;Salah satu zat yang mencemari sungai adalah asam klorida (HCL) yang digunakan Sebagai unsur saponifikasi bagi zat warna Indigosol. Mr dari HCL= Â (ar H) 1+ (ar CL) 35,5 = 36,5. Kadar Cl = 35,5 x 1 / 36,5 x 100%= 97%. Karena 100% adalah 100 gram maka 97% adalah 97 gram. Maka massa (Cl) dalam 100 gram adlah 97 gram sedangkan massa (H) adalah 3 gram.
Salah satu usaha yang sudah dilakukan oleh pemerintah adalah program citarum harum yang telah diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum. Dua target utama dari program ini adalah yaitu bebas banjir dan peningkatan kualitas air sungai Citarum pada tahun 2025. Sekarang program ini sudah mengalami keberhasilan sebanyak 25%. Indikator peningkatan progres dari program Citarum Harum terlihat dari kualitas air di sungai terpanjang di Jawa Barat itu semakin membaik. Limbah industri dan rumah tangga yang masuk ke Citarum sudah semakin berkurang. Berdasarkan data Satuan Tugas (Satgas) Citarum Harum terdapat 77.037 hektare lahan kritis di DAS Citarum hulu. Dari luas tersebut, 61.681 hektare lahan kritis milik masyarakat.
Menurut saya penanangan sungai citarum sudah sangat baik dibandingkan dengan sungai-sungai lain. Salah satunya adalah Sungai Tambak Wedi di Kota Surabaya, Jawa Timur. Penyebabnya adalah limbah rumah tangga yang mengakibatkan busa di Sungai tersebut.Dalam upaya pencegahan, Pemerintah Kota Surabaya telah mendorong masyarakat membangun instalasi pengolahan air limbah (IPAL) komunal. DLH juga  berusaha memastikan perusahaan-perusahaan yang berada di dekat aliran sungai memiliki IPAL saat mengajukan izin operasi.Menurut saya Tindakan ini kurang efektif karena untuk mengatasi hal tersebut pemerintah harus benar-benar turun tangan untuk bekerja sama dengan pihak-pihak yang terkait bukan hanya berharap atau meminta pabrik untuk berhenti membuang limbah sembarangan.
 (Kumparan, 2018)
(yunieggim, 2013)
(Citra, 2016)