Kasus transyogi hanyalah satu dari beribu-ribu kasus sengketa tanah di Indonesia yang terus menemui jalan buntu. Adanya mafia tanah, konflik relasi kuasa, keterlibatan aparatur negara dengan mafia tanah, dan ketidakpastian hukum menjadi hambatan kasus-kasus sengketa tanah di Indonesia. Permasalahan terkait sengketa tanah bukanlah masalah yang bisa dianggap sepele karena menyangkut kemerdekaan dan kedaulatan pemiliknya dan sudah seharusnya menjadi perhatian dari berbagai instansi negara yang bersangkutan.
Padahal penyelesaian masalah sengketa tanah bisa dilaksanakan melalui proses litigasi maupun proses non-litigasi. Yang mana proses litigasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui pengadilan. Ini melibatkan pengajuan gugatan, tanggapan, presentasi bukti dan pleidoi, dengan tujuan mencapai putusan pengadilan untuk menyelesaikan sengketa. Proses ini dapat mencakup beberapa tahap, seperti mediasi atau negosiasi sebelum masuk kepengadilan. Langkah- langkahnya melibatkan sidang pembukaan, sidang pembuktian, dan akhirnya pengadilan mengeluarkan putusan yang mengakhiri sengketa. Sedangkan proses non-litigasi adalah proses penyelesian sengketa yang dilakukan di luar persidangan atau sering disebut dengan alternatif penyelesaian sengketa. Ini mencakup metode alternatif seperti mediasi, negosiasi, arbitrase, dan fasilitasi, di mana pihak yang bersengketa berusaha mencapai kesepakatan tanpa melibatkan sidang pengadilan. Proses ini lebih fleksibel, cepat, dan dapat mengurangi biaya serta memberikan pihak yang bersengketa lebih banyak kendali atas penyelesaian sengketa mereka. Â Â Â
Bahkan ada banyak Undang-Undang tentang penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan. Sebenarnya ada banyak solusi penyelesaian permasalahan ini yang bisa dilakukan. Namun lagi lagi karena kurangnya pengawasan dari pemerintah, ketidakprofesionalan aparatur yang berkaitan, kurangnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepemilikan hak milik atas tanah, dan kurangnya edukasi dari instansi yang bersangkutan tentang pentingnya sertifikat hak milik tanah menjadi batu hambatan baru  penyelesaian masalah ini. Yang mana kami berharap kasus kasus seperti sengketa tanah dapat ditindaklanjuti dengan tegas dan diberikan sangksi yang sesuai dengan pertauran perundang-undangan terkait hak milik atas tanah agar tidak terjadi lagi kasus seperti sengketa tanah ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H