Mohon tunggu...
Aldy M. Aripin
Aldy M. Aripin Mohon Tunggu... Administrasi - Pengembara

Suami dari seorang istri, ayah dari dua orang anak dan eyang dari tiga orang putu. Blog Pribadi : www.personfield.web.id

Selanjutnya

Tutup

Politik

Tri Rismaharini Tersangka, Sebuah Dagelan Politik?

23 Oktober 2015   21:08 Diperbarui: 23 Oktober 2015   21:32 1752
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini usai kosultasi soal pengelolaan Kebun Binatang Surabaya (KBS) ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2014). | kompas.com"][/caption]Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Romy Arizyanto di Surabaya, Jumat (23/10/2015), sebagaimana dikutip metrotvnews.com mengumumkan bahwa Mantan Walikota Surabaya Tri Rismaharini menjadi tersangka penyalahgunaan wewenang pemindahan kios pembangunan pasar Turi. 

Penetapan Risma sebagai tersangka tertera dalam SPDP Nomor B/415/V/15/Reskrimum yang dikirimkan penyidik Polda Jatim ke Kejati Jatim. Dalam berkas SPDP itu Polda Jatim menetapkan Risma sebagai tersangka sejak tanggal 28 Mei lalu, diterima oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Tanggal 30 September 2015 dan diumumkan pada hari Jum’at (23/10/2015).

Risma disangkakan telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai seorang pejabat pada saat pemindahan kios pasar Turi.  Penyalahgunaan wewenang tersebut melanggar pasal 421 KUHP, yang berbunyi : Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Namun pernyataan Romy Arizyanto dibantah oleh Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur (Jatim) Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.  Hal yang sama juga dibantah oleh Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Anton Setiadji, “Tidak benar, mas”, tegas Kapolda kepada metrotvnews.com

Ketua Bidang Kehormatan PDI Perjuangan Komaruddin Watubun menilai, penetapan Risma sebagai tersangka penuh dengan nuansa politik, karena penetapan tersangka sejak bulan Mei 2015, tetapi baru diumumkan sekarang.

Ini sebuah tamparan untuk Ibu Risma dan masyarakat Surabaya, Walikota yang dikenal berhasil memajukan Surabaya ternyata harus tersandung masalahan hukum yang menurut Wakil Presiden Yusuf Kalla bukan diputuskan saat Risma menjabat sebagai walikota Surabaya.

Sementara itu, ibu Risma melalui kuasa hukumnya, Didik Prasetiyono, mengatakan bahwa tuduhan tersebut adalah fitnah belaka.  Bantahan tersebut disampaikan Didik dalam acara Trending Topic Metro TV, Jumat (23/10/2015).

Lagi, kita dipertontonkan dagelan politik-politik kotor menjelang pemilihan kepala daerah khususnya walikota Surabaya.  Upaya penjegalan politik sudah mulai dilakukan sejak pendaftaran pasangan calon walkot tempo hari, ada pasangan calon yang lari sampai pada persyaratan calon yang tidak lengkap.

Sejak dikeluarkannya kebijakan pemilihan kepala daerah boleh hanya calon tunggal, berbagai macam cara dilakukan oleh lawan politik untuk menjegal pasangannya agar tidak dapat maju sebagai calon kepala daerah.

Menarik untuk dicermati, mengapa kejaksaan tinggi (Kejati) Jawa Timur baru mengumumkan status Risma sebagai tersangka pada hari Jum’at (23/10/2013), padahal Kejati mengakui surat dari Polda Jatim diterima pada tanggal 30/09/2015 dan dalam SPDP tercantum tanggal 28 Mei 2015.  Ada rentang waktu pengiriman dan penerimaan selama lima bulan sejak SPDP dikeluarkan oleh Bareskrim Polda Jatim.

Begitu jauhkah jarak antara Polda Jatim dan Kejati Jatim sehingga dibutuhkan waktu 5 (lima) bulan surat sampai ketempat tujuan?  Sulit untuk tidak menganggap bahwa pengumuman ini lepas dari permainan poltik dan sungguh disesalkan, permainan politik yang dilakoni kasar dan amatiran, sehingga pengumuman ini sesungguhnya secara tidak langsung turut mempermalukan jajaran Kepolisian Daerah Jatim dan jajaran Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, tanpa mereka sadari, atau bisa jadi Kasi Penerangan Kajati Jatim mengumumkannya dalam kondisi setengah sadar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun