Mohon tunggu...
Aldy M. Aripin
Aldy M. Aripin Mohon Tunggu... Administrasi - Pengembara

Suami dari seorang istri, ayah dari dua orang anak dan eyang dari tiga orang putu. Blog Pribadi : www.personfield.web.id

Selanjutnya

Tutup

Politik

Ketika Hukum Hanya Pasal dan Ayat

29 Juli 2015   00:32 Diperbarui: 11 Agustus 2015   21:24 546
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Nenek Maria Ulu"][/caption]Perempuan renta itu berusia 89 tahun, namanya Maria Ulu, berprofesi sebagai dukun beranak di Mamsena, sudah 1,8 tahun mendekam dipenjara wanita kelas III Kupang, dijatuhi hukuman 11 tahun penjara karena terlibat aborsi ilegal.  Walaupun sangat jarang dibesuk keluarga, tapi tak dipersoalkannya karena dalam penjara sudah banyak teman (kompas.com).

Saya tak mengerti hukum, apalagi urusan tipu-tipu hukum, sama dengan sinenek tak lebih tak kurang.   Sekarang saya baru menyadari, ternyata penegakan hukum di negeri ini sungguh mencengangkan, tak pandang bulu, ras dan golongan bahkan tak perduli usia lanjut.  Sebelumnya kita sudah mendengar para usia lanjut tetap dihukum sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.

Kasus Nenek Asyani (Mencuri Kayu Jati), Nenek Minah (mencuri bakau), Kakek Busrin dan Kakek Ngatmanu untuk hanya sekedar menjadi contoh.  Mereka dijatuhi hukuman disaat usia mereka sudah renta.  Mereka salah, apapun alasan yang diajukan mereka memang pesakitan dan harus menjalani hukuman.  Tetapi apakah hukum hanya terdiri dari bab, pasal dan ayat? Kemana perginya rasa kemanusian dan hati nurani mereka para penegak hukum.  Eksistensi hakim sebagai wakil Tuhan didunia perlu didefenisikan kembali, agar tidak menjadikan mereka “tuhan” yang semena-mena dan sewenang-wenang dengan hukum.

Penegakan hukum harus terus digalakan dan ditegakkan seadil-adilnya demi kebaikan dan ketertiban bersama, itu betul dan tidak perlu penjelasan, walaupun seperti itu, harus ada perlakuan khusus kepada mereka yang sudah berusia lanjut dan mempertimbangkan jenis kasus yang disangkakan. Pengampunan tidak berlaku bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak. Karena para lansia umumnya memiliki kemampuan fisik yang lemah, jika masih ada yang kuat hanyalah sebuah pengecualian. Pengampunan/pengurangan jumlah hukuman atau penggantian hukuman menjadi pekerja sosial semata-mata pertimbangan rasa kemanusiaan.

Tulisan ini tidak mengatakan bahwwa saya tidak pro hukum dan saya tidak ingin munafik bahwa saya sedih dan pilu melihat mereka harus menjalani hukuman disisa umurnya. Dan jangan pertanyakan idealisme dalam pengertian yang sempit. Jika benar idealisme hukum berjalan dengan baik, seharusnya mereka mendapatkan pengampunan atau setidaknya keringanan hukum.

Siapapun tentu tidak ingin menghabiskan masa tuanya dalam kerangkeng besi yang dingin, tidak juga saya mendukung perbuatan mereka yang sudah jelas melanggar hukum. Jika memang tidak ada pertimbangan hukum terhadap mereka yang berusia lanjut dan tidak pula nurani para penegak hukum tersentuh (karena tidak amplopnya), maka kita layak bersukacaita dan saatnya kita berteriak lantang bahwa hukum telah kita jalankan sebaik-baiknya, tak pandang bulu, tak perduli kaya atau miskin, pejabat atau rakyat melarat.

Selanjutnya, mari kita meratap dan menangis untuk menyesali kenyataan bahwa hukum tidak lagi memiliki hati nurani, hukum itu hitam putih sehingga tak mungkin ada kebijaksanaan dalam penerapannya. Dan terakhir marilah kita berdo’a bersama-sama, memohon kepada Sang Maha Pecipta, agar para penegak hukum selalu diberikan kekuatan dan keberanian untuk tidak mempermainkan hukum, berani menolak kemewahan duniawi yang ditawarkan para tersangka serta selalu bertaqwa kepada kepada Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama atau kepercayaan yang mereka anut. Amin.

Catatan :
Tulisan ini tidak bermaksud membenarkan tindakan/perbuatan hukum yang dilakukan oleh para lansia, karena diusia lanjut seharusnya mereka sudah menjadi panutan dalam masyarakat atau rumah tangga dan jika yang berpendapat seharusnya mereka dihukum berat karenanya, pun tidaklah salah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun