Mohon tunggu...
Aldy M. Aripin
Aldy M. Aripin Mohon Tunggu... Administrasi - Pengembara

Suami dari seorang istri, ayah dari dua orang anak dan eyang dari tiga orang putu. Blog Pribadi : www.personfield.web.id

Selanjutnya

Tutup

Money

Berkah di Balik Kenaikan PTKP

29 Juni 2015   07:54 Diperbarui: 29 Juni 2015   08:45 1001
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Komisi XI DPR RI, melalui ketuanya Fadel Muhammad (26/6/2015) menyatakan menyetujui usulan Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro yang menaikkan ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp. 2.025.000,00/bulan (Rp. 24.300.000,00/tahun)  menjadi Rp 3.000.000,00/bulan (Rp. 36.000.000,00/tahun).

Diharapkan per 1 Juli 2015 peraturan/ketentuan ini sudah mulai berlakukan, dengan begitu, perusahaan tak lagi boleh memungut pajak bagi karyawan yang bergaji sampai maksimal Rp 3.000.000/bulan atau Rp. 36.000.000,– juta setahun.  Wajib pajak yang sudah terlanjur membayar pajak selama tahun 2015 (Januari), kelebihan pembayaran pajaknya akan diperhitungkan dan dikembalikan kepada wajib pajak.   “(Dikembalikan) setelah laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak dilakukan karena nanti akan disesuaikan oleh wajib pajak itu,” kata Sigit di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis (28/5/2015).

Dalam penjelasannya, Menkeu Bambang Brodjonegoro mengatakan, penyesuaian ambang batas PTKP dari Rp24,3 juta setahun menjadi Rp36 juta setahun didasari beberapa pertimbangan. Bambang mengungkapkan, setidaknya ada 3 alasan PTKP disesuaikan besarannya. Pertama, adanya perlambatan ekonomi. Kedua, perlunya meningkatkan daya beli masyarakat dan yang ketiga, yakni menyesuaikan dengan kenaikan upah minimum provinsi 2015.

Pemberlakuan PTKP yang baru ini juga bersamaan dengan pemberian gaji atau tunjangan ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil, TNI, anggota Kepolisian, dan Pejabat Negara. Aturan atas hal ini sudah dikeluarkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.117/PMK.05/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan ke-13.  Sebelumnya, pada tahun 1 Januari 2013, pemerintah telah menaikan PTKP dari Rp. 15,8 juta/tahun menjadi Ro. 24,3 juta, ketika itu yang menjabat Menteri Keuangan Agus Martowardojo.

Keuntungan Bagi Pekerja.

Dengan adanya perubahan PTKP ini, secara langsung akan mengurangi beban wajib pajak yang pendapatannya kurang dari Rp. 36 juta/tahun.  Dengan demikian ada tambahan pendapatan, dari sini akan berpengaruh kepada daya beli wajib pajak.  Uang yang dulunya digunakan untuk membayar pajak, sekarang bisa dimanfaatkan untuk keperluan lain dalam keluarga.  Secara tidak langsung, kenaikan PTKP bisa dianggap sebagai kenaikan gaji tetap, karena kenaikan PTKP bersifat tetap bahkan akan semakin bertambah kedepannya.

Tentu saja perubaha PTKP ini hanya akan dinikmati oleh para pekerja dan buruh seperti saya yang penghasilan bersihnya 3 juta kebawah perbulan.  Anggap saja sebagai berkah bulan ramadhan.  Sementara pekerja yang memiliki pendapatan lebih dari  itu akan tetap dikenakan pajak dan jika dikalkulasi pajak yang dibayar pun berkurang jumlahnya.

Pekerja kecil dengan gaji kecil, selama ini merupakan salah satu bagian dari rakyat indonesia yang teratur dan bahkan tidak pernah menunggak pembayaran pajak apalagi untuk mengemplangnya, karena biasanya pajak langsung dipotong oleh perusahaan tempat mereka bekerja, jika kenaikan PTKP ini bisa dianggap sebagai penghargaan dan kepedulian pemerintah kepada rakyatnya, maka para pekerja kecil tersebut sangat layak mendapatkannya.

Inilah salah satu upaya pemerintah untuk meringankan beban hidup rakyat khususnya mereka yang memiliki pendapatan dibawan PTKP, penghargaan yang diberikan ini bisa dijadikan pemicu bagi “orang-orang besar” yang selama ini sering memainkan/memanipulasi pajak, agar instrospeksi dan menyadari bahwa, orang-orang yang hidupnya Senin-Kamis ternyata lebih loyal membayar pajak kepada negara, sementara mereka bukan hanya tidak loyal, malah dalam prakteknya kebanyakan berupaya menunggak dan mengemplang pajak dengan menyatakan rugi dalam satu tahun berjalan, dengan harapan adanya restitusi pajak yang sudah dibayar.

Sumbangsih para tenaga kerja bergaji murah seperti kaum buruh (including me) memang tidak banyak kepada negara, tetapi setidaknya dalam kondisi yang sulit seperti saat ini, kewajiban membayar pajak penghasilan sebagai warga negara tetap dijalankan melalui perusahaan tempat mereka bekerja.  Jika kemudian perusahaan tidak menyetorkannya kepada negara, bukanlah para buruh yang dipersalahkan tetapi lembaga tempat mereka bekerjalah yang bertanggung jawab. 

Sumber : Kompas.com dan Antaranews.com

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun