Twitterland sedikit heboh ketika menyaksikan Wakil Presiden Yusuf Kalla tidak menghormat bendera merah putih ketika berlangsung HUT RI ke-70 di Istana Merdeka, Senin (17/8/2015), seperti dilangsir kompas.com, pengguna twiiter dengan akun @auliamadha berkomentar "Kenapa Pak JK ngga hormat? apa emang ngga wajib hormat atau ngga konsentrasi,".  Salahkah sikap Wakil Presiden Yusuf Kalla?  Menurut Jubir Yusuf Kalla, Husain Abdullah, sikap Wakil Presiden tidak salah, karena sudah sesuai dengan pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1958.  Apa saja yang diatur dalam Peraturan Pemerintah tersebut?.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Indonesia, diterbitkan tanggal 26 Juni 1958 dan ditandatangani oleh Presiden Soekarno, diundangkan pada tanggal 10 Juli 1958 oleh Menteri Kehakiman GA. Maengkom.  Pada BAB III, Tata Tertib Dalam Penggunaan, di pasal 20 disebutkan  :
Pada waktu upacara penaikan atau penurunan Bendera Kebangsaan, maka semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak, berdiam diri, sambil menghadapkan muka kepada bendera sampai upacara selesai.
Mereka yang berpakaian seragam dari sesuatu organisasi memberi hormat menurut cara yang telah ditentukan oleh organisasinya itu.
Mereka yang tidak berpakaian seragam, memberi hormat dengan meluruskan lengan kebawah dan melekatkan tapak tangan dengan jari-jari rapat pada paha, sedang semua jenis penutup kepala harus dibuka, kecuali kopiah, ikat kepala, sorban dan kudung atau topi-wanita yang dipakai menurut agama atau adat-kebiasaan.
Kemudian dalam Penjelasan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Repubik Indonesia, dijelaskan :
Penghormatan terhadap Bendera Kebangsaan seperti diatur dalam pasal ini sudah lazim di semua negeri.
Semua orang yang tidak berpakaian seragam, harus membuka semua jenis penutup kepala kecuali kopiah, ikat kepala, sorban dan kudung atau topi wanita yang dipakai menurut agama atau adat-kebiasaan. Dalam kudung termasuk juga tutup kepala yang digunakan oleh non dari agama Katholik.
Yang dimaksud dengan topi-wanita di sini ialah topi yang menurut kebiasaan dipakai oleh wanita Barat sebagai pelengkap pakaiannya seperti halnya dengan kudung yang dipakai oleh wanita Islam.
Cara penghormatan ini dikuatkan lagi dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, Pada Bagian Ketiga, Tata Cara Penggunaan Bendera Negara, Pasal 15 Ayat 1 disebutkan :
Pada waktu penaikan atau penurunan Bendera Negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada Bendera Negara sampai penaikan atau penurunan Bendera Negara selesai.
Dan dalam penjelasan Undang-undang Nomor 24 tahun 2009, pasal 15 diberikan penjelasan Cukup Jelas, artinya tidak perlu ada penjelasan karena dianggap pasal tersebut sudah dimengerti.
Dan undang-undang ini tidak mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1958, sebagaimana disebutkan pada BAB VIII, Ketentuan Peralihan, Pasal 72 Â :