Cukup undang-undangnya saja yang diamandemen, maka dengan sendirinya, peraturan yang dibawahnya harus mengikuti perubahan, jika tidak maka peraturan dibawahnya dinyatakan tidak berlaku karena bertentangan dengan peraturan yang ada diatasnya. Jadi, karena negara mengijinkan pembukaan lahan dengan cara membakar (terlepas dari adanya penyalahgunaan oleh beberapa pihak yang tidak bertanggung jawab), maka bencana asap yang terjadi saat ini, sepenuhnya menjadi tanggung jawab negara. Akur?
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!