Pemerintah, dalam upaya pencegahan terjadinya bencana yang sama dikemudian hari, hendaknya melakukan langkah-langkah pencegahan secara terpadu dengan melibatkan berbagai elemen yang ada dimasyarakat, diantaranya :
- Melakukan amandemen terhadap undang-undang nomor: 32 tahun 2009, dengan tidak lagi menoleransi pembukaan lahan dengan cara membakar sekalipun untuk masyarakat lokal.
- Dengan dilarangnya pembukaan lahan dengan cara membakar, maka pemerintah harus dan segera mencari dan memberikan solusi bagi masyarakat lokal tentang cara pembukaan lahan dengan cara tidak dibakar. Solusi dapat berupa, melakukan sosialisasi secara terus menerus dan bantuan teknis pengolahan melalui penyuluhan pertanian dan atau bantuan dana pembukaan lahan secara bergilir pada masing-masing kepala keluarga. Bantuan dana haruslah dibatasi agar tidak menjadikan mereka bergantung secara terus menerus kepada pemerintah.
- Pemerintah dapat melakukan kerjasama dengan perusahaan-perusahaan yang memiliki konsesi pengelolaan perkebunan dan kehutanan diwilayah yang dekat dengan masyarakat lokal. Agar perusahaan-perusahaan tersebut melakukannya dengan benar dan sungguh-sungguh dapat diberikan rangsangan berupa kemudahan administrasi dan keringanan pajak.
- Untuk melakukan pengawasan pelaksanaan dilapangan, pemerintah dapat melibatkan lembaga-lembaga adat setempat, lembaga swadaya masyarakat yang bergerak disektor kelestarian lingkungan atau lembaga-lembaga lainya yang kredibel.
Tentu saja semuanya perlu proses, mengubah sebuah paradigma yang sudah mendarah daging dalam masyarakat lokal dengan pendidikan yang masih rendah bukanlah pekerjaan gampang, oleh karenanya pembinaan harus dilakukan secara terus-menerus sampai pada mereka menyadari bahwasa membuka lahan dengan cara membakar tidak efektif, tidak ekonomis, merugikan diri mereka sendiri dan masyarakat banyak.
Tahan dan simpan dulu tuduhan dan cacian terhadap masyarakat pedalaman, karena mereka melakukan pembakaran saat membuka lahan, selain cara tersebut sudah mereka lakukan secara turun temurun dan lebih penting mereka melakukannya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H