Mohon tunggu...
Aldy M. Aripin
Aldy M. Aripin Mohon Tunggu... Administrasi - Pengembara

Suami dari seorang istri, ayah dari dua orang anak dan eyang dari tiga orang putu. Blog Pribadi : www.personfield.web.id

Selanjutnya

Tutup

Money

Perpanjangan Waktu Program Jaminan Hari Tua, Tidak ada Yang Dirugikan

2 Juli 2015   22:36 Diperbarui: 2 Juli 2015   22:36 802
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Presiden Joko Widodo meresmikan operasi penuh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di areal wisata Pantai Teluk Penyu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (30/6). Presiden antara lain didampingi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri, dan Direktur Utama BPJS Elvyn G Masassya."][/caption]Perpangan masa pencairan Jaminan Hari Tua menjadi 10 Tahun menuai protes luas, setelah Gilang Mahardika membuat petisi change.org, agar peraturan tersebut dibatalkan. Petisi ini dibuat setelah Gilang gagal mencairkan JHT setelah ditetapkannya peraturan baru tersebut.

Protes ini sebenarnya akan merugikan pekerja itu sendiri, karena perpanjangan masa pencairan tersebut bukan tanpa pertimbangan dan Presiden tentunya sudah mendapat masukan yang cukup dari para pembantunya yang mengerti tentang program Jaminan Hari Tua. Dan pekerja yang mengikuti program tersebut seharusnya sudah paham apa yang dimaksud dengan program Jaminan Hari Tua, karena setiap unit manajemen perusahaan diwajibkan untuk memberikan penjelasan kepada para pekerjanya.

Walaupun Direktur Utama BPJS Elvyn G. Masassya mengakui bahwa penetapan kebijakan baru tersebut tergesa-gesa, bukan berarti bahwa program yang berjalan selama ini merugikan pekerja demikian juga, dengan diperpanjangnya masa pengambilan JHT menjadi 10 tahun dan hanya boleh diambil sepenuhnya setelah pensiun akan merugikan pekerja. Dalam hal ini BPJS tidak melakukan kesalahan apapun karena pengaturannya sudah tertuang di Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014, tentang Sistim Jaminan Sosial Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 yang dikeluarkan tanggal 30 Juni 2015.

Sejalan dengan yang disampaikan oleh Elvyn, bahwa benar penerapan kebijakan tersebut tergesa-gesa, mungkin saja para unit menajemen (baca; perusahaan swasta) belum sempat melakukan sosialisasi bahkan mungkin ada perusahaan yang belum menerima salinan Peraturan tersebut. Sehingga bisa dipahami jika Gilang menuai kekecewaan ketiga gagal mencairkan dana Jaminan Hari Tua-nya.

Dari beberapa pengalaman teman yang sudah resign dari pekerjaannya sebagai buruh, pencairan JHT tersebut (peraturan sebelumnya membolehkan pencairan setelah lima tahun dan tidak menunggu sampai pensiun), bisa dikatakan cukup memberikan dampak, karena ada yang berhasil mengelola uang dari JHT tetapi ada juga yang tidak menghasilkan apa-apa.

Jika kita pahami sedikit filosofi dari JHT, tujuannya untuk memberikan manfaat lebih ketika pekerja memasuki hari tua, karena tidak semua pekerja, selama dia bekerja mampu menabung untuk bekal dihari tua, jika kondisi terburuk terjadi maka jaminan ini bisa digunakan sebagai dana cadangan. Memang benar, uang tersebut berasal dari pendapatn pekerja yang potong setiap bulan, sehingga tidak salah jika pekerja merasa berhak atas uang yang telah dipotong sebagai iuran Jaminan Hari Tua.

Banyak pekerja (including me), terjebak dengan sesuatu yang hak, tanpa mau mengerti dan memahami fungsi dari program jaminan. Ini terjadi karena minimnya sosialisasi, baik itu dari instansi pemerintah, organisasi yang mewadahi pekerja maupun dari perusahaan tempat kerja. Sederhana sebetulnya, dari sebutannya saja kita sudah tahu kalau program JHT filosofinya untuk kemudahan pekerja dihari tua, bukan diperuntukan jaminan ketika pekerja berhenti dari pekerjaannya. Jika kita berfikiran bahwa akan memanfaatkan JHT padahal kita berhenti bekerja diusia yang masih sangat muda, menurut saya kita telah salah memilih program jaminan, karena jaminan lain yang bisa pekerja manfaatkan sebagai penjamin setelah pekerja berhenti, misalnya asuransi jangka pendek, tabungan di bank, bahkan kita bisa menciptakan program jaminan untuk pribadi dan keluarga.

Mengapa JHT diwajibkan bagi pekerja?, kembali lagi, tidak semua pekerja mampu mempersiapkan diri dan keluarga untuk menghadapi hari tua dengan cukup baik. Dengan adanya “pemaksaan” kepesertaan, pemerintah dan penyelenggara jaminan berharap pekerja tidak terlalu susah setelah tidak lagi bekerja. Lagi pula, sudah menjadi tipikal sebagian dari kita, bahwa persiapan dan perlindungan diri sering diabaikan, karena masih muda, masih sehat dan lain sebagainya.

JHT itu sendiri akan mengalami perkembangan seperti tabungan karena mendapatkan manfaat usaha yang dilakukan oleh Jamsostek (baca; BPJS), walaupun mungkin tidak sebesar ketika dana tesebut dikelola sendiri, namun dengan dikelola oleh BPJS kemungkinan uang tersebut habis karena bangkrutsangat kecil, karena pengelolanya badan usaha milik negara, andaipun bangkrut, jaminan terhadap uang tersebut secara otomatis diambil alih oleh negera. Tidak ada yang perlu ditakutkan, kecuali lamanya masa pencairan dibandingkan peraturan sebelumnya.

Tidak ada yang dirugikan dengan perpanjangan masa pembayaran JHT, pekerja akan menikmati ketika waktunya tiba dan BPJS akan leluasa memanfaatkan dana tersebut untuk dikembangkan diberbagai jenis investasi (tidak semua jenis investasi boleh dilakukan BPJS) yang menguntungkan. Pada akhirnya, kedua belah pihak sama-sama diuntungkan, win win solution

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun