Mohon tunggu...
Aldy M. Aripin
Aldy M. Aripin Mohon Tunggu... Administrasi - Pengembara

Suami dari seorang istri, ayah dari dua orang anak dan eyang dari tiga orang putu. Blog Pribadi : www.personfield.web.id

Selanjutnya

Tutup

Catatan Artikel Utama

Siti Zainab Dihukum Mati, Jangan Hanya Pemerintah Dijadikan Kambing Hitam

15 April 2015   14:29 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:04 516
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="attachment_410196" align="aligncenter" width="540" caption="Illustrasu Hukuman Mati | Sinarharapan.co"][/caption]

Siti Zainab (47), TKI asal Bangkalan, Madura telah menjalani hukuman mati di Arab Saudi, pada hari Selasa (15/4/2015), jam 10.00 waktu setempat.  Siti Zainab dipidana atas kasus pembunuhan terhadap istri majikannya yang bernama Nourah Bt Abdullah Duhem Al Maruba pada tahun 1999. Dan Sejak 5 Oktober 1999, ditahan di Penjara Umum Madinah.  Pada tanggal 8 Januari 2001, Pengadilan Madinah menjatuhkan vonis hukuman mati atauqishash kepada Siti Zainab. Hukuman ini mensyaratkan hanya ahliwaris korban yang bisa memberikan maaf.

Keputusan ditunda sampai Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi, putra bungsu korban, mencapai usia akil balig. Setelah dinyatakan akil balig pada tahun 2013, Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi telah menyampaikan kepada pengadilan perihal penolakannya untuk memberikan pemaafan kepada Siti Zainab dan tetap menuntut pelaksanaan hukuman mati. Hal ini kemudian dicatat dalam keputusan pengadilan pada tahun 2013.

Pelaksanaan hukuman mati Zainab akhirnya membuat gaduh tanah air.  Okky Asokawati, mantan peragawati yang sekarang menjadi anggota komisi IX DPR RI dari Fraksi PPP, mengatakan bahwa pelaksanaan hukuman mati Zainab merupakan kesalahan pemerintahan Jokowi karena ketidak mampuan pemerintah menyediakan lapangan pekerjaan baru sebagaimana dijanjikan, bahwa pemerintah akan menciptakan 10 juta lapangan pekerjaan.  Bukan itu saja, Okky juga menilai bahwa pemerintah gagap dalam menangani manajemen krisis dan meminta pemerintah melakukan protes keras kepada pemerintah Arab Saudi.

Hikmanto Jumana, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, mengatakan, hukuman mati terhadap Zainab harus menjadi pelajaran penting bagi pemerintah, khusunya Jaksa Agung.  Hikmanto meminta Jaksa Agung harus bisa tegas dalam melaksanakan hukuman mati, tetapi dengan tetap tidak melanggar aturan kekonsuleran seperti Arab Saudi, yaitu tidak menyampaikan terlebih dahulu kepada pemerintah Indonesia.

Beda lagi pendapat dari peneliti Institute Criminal for Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu, dalam siaran pers pada hari rabu (15/4/2015, Erasmus mengatakan bahw Sikap pemerintah yang tidak mengindahkan kecaman dari dalam dan luar negeri terkait eksekusi mati di Indonesia seakan berbalik, untuk melindungi WNI yang dihukum mati diluar, pemerintah haruslah menunjukan sikap dengan tidak melanjutkan rencana eksekusi hukuman mati.  Ketegasan pemerintah menjalankan hukuman mati tanpa kompromi dengan alasan kedaulatan negeri, sekarang berbuah WNI yang dihukum mati.

Hanya menyalahkan Pemerintah dalam kasus ini,  rasanya tidak bijak.  Kesalahan yang dilakukan oleh Zainab bukan perkara kecil, tapi menghilangkan nyawa orang.  Apalagi dengan hukuman qishashyang dijatuhkan kepada Zainab, ketika Ahliwaris mengatakan tidak ada maaf, maka pemerintah Arab Saudi pun tida bisa berbuat apa-apa.  Apalagi pemerintah Indonesia.

Dan selama ini, pemerintah telah mengupayakan berbagai cara untuk mendapatkan pengampunan.   Presiden Abdurahman Wahid, Presiden SBY  dan Presiden Jokowi, telah mengirimkan surat permohoan kepada Raja Arab Saudi  agar memberikan pemaafan kepada Zainab.

Pemerintah menunjuk pengacara Khudran Al Zahrani untuk memberikan pendampingan hukum dan pendampingan dalam setiap persidangan.  Kepala Perwakilan RI di Riyadh maupun Jeddah juga mengirimkan surat resmi kepada Emir di Mekkah dan Madinah untuk mendorong pemberian maaf bagi Siti Zainab. Pada tanggal 24-25 Maret pemerintah memberangkatkan kakak dan anak Siti ke penjara Madinah. Langsung memohon ampun bagi Zainab kepada para ulama Saudi dan Ketua Lembaga Pemaafan Madinah, tawarandiyat sebesar 600.000 riyal kepada ahli waris pun sudah disampaikan, tetapi ahli waris korban tetap tak mau memaafkan Siti Zaenab.

Sampai disini, tidak ada lagi yang bisa dilakukan kecuali pasrah meneriman hukuman, yang bisa membatalkan hukuman hanya ahli waris dan Tuhan.  Okky Asokawati hanya bisa mengucapkan bela sungkawa dan mengkritik tanpa melihat terlebih dahulu proses yang sudah diupayakan oleh pemerintah, dia sendiri tidak melakukan  apa-apa selain ucapan bela sungkawa dan kritik, kesan mencari tenar dan simpati dari kematian Siti Zainab tidak bisa dihindari.

Sejalan dengan pemikiran Hukmanto Jumana, sangat tepat kiranya Jaksa Agung mawas diri, lebih tegas lagi melaksanakan hukuman mati, bukan menunda-nunda tak pasti, yang justru akan membuat rakyat marah dan semakin tidak percaya terhadap penegakan hukum.  Melaksanakan hukuman yang sudah pasti saja Jaksa Agung masih ragu.  Sikap Jaksa Agung seperti ini menimbulkan berbagai macam persepsi miring yang pada muaranya pemerintah juga yang menanggung akibatnya.

Saya tidak sependapat dengan pernyataan bung Eramus, hukuman mati tetap harus dilaksanakan khusus untuk kejahatan besar, seperti bandar besar narkoba. WNI yang berada diluar wajib dilindungi oleh Negara, sepanjang mereka tidak melakukan kejahatan kriminal berat.  Pembelaan dan perlindungan oleh pemerintah terhadap WNI yang berada diluar pastilah terbatas, justru menjadi sebuah kerancuan bagi saya jika pemerintah tetap ngotot membela, sementara pelaku dengan tenang melakukan kejahatan.  Ketika upaya pemerintah sudah maksimal, saya yakin masyarakat bisa menerima alasan kenapa WNI yang melakukan kejahatan diluar harus dihukum.

Saya percaya rejeki, maut dan jodoh, Tuhan yang menentukan.  Ketika maut sudah menjemput seseorang, tidak ada yang bisa menunda, dan maut bisa datang kapan dan dimana saja.  Saat para gembong narkoba menghadapi maut diujung laras senapan, berarti Tuhan menggunakan hak-Nya mencabut nyawa seseorang melalui laras senapan anggota regu tembak.  Karena kematian seseorang memang menjadi hak Tuhan, tetapi bagaimana cara Tuhan menentukan cara matinya, hanya Tuhan pulalah yang tahu.

Sumber :

Siti Zaenab Dieksekusi Tanpa Pemberitahuan, Indonesia Kirim Nota Protes ke Arab Saudi, 16 Tahun Memohon Ampun, TKI Siti Zaenab Dieksekusi Mati di Arab Saudi, Soal Eksekusi Mati, Jaksa Agung Pastikan Akan Dilakukan Bersamaan, Eksekusi Mati di Arab Saudi Ujian Janji Jokowi, Siti Zaenab Dieksekusi Mati Pemerintah Disarankan Waspadai Kemarahan Publik

________________________________________________________________

Tutorial Kompasiana :

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun