Berawal dari ketidaktahuan saya tentang kotak-kotak kuning yang berada di setiap persimpangan jalan ibu kota Jakarta. Ketika itu saya berhenti di lampu merah persimpangan Jalan Majapahit menuju Jalan Gajah Mada, Saya nampak heran ketika melihat kotak-kotak kuning yang bergaris-garis dari sudut persimpangan jalan yang satu ke persimpangan jalan lainnya. Kemudian demi memenuhi rasa keingintahuan saya. Saya pun bertanya pada pengendara ojek online yang berhenti persis di sebelah kiri saya.
"Pak, yang kotak-kotak kuning ini apa ya namanya?". Tak peduli dibilang bodoh atau dibilang norak saya tetap mempertanyakannya.
"Waduhhh, saya ga tau mas". Jawab pengendara ojek online itu dengan singkat.
Lalu saya mengulang kembali pertanyaan itu ke pengguna jalan lainnya yang berhenti di sebelah kanan saya. Terlihat dari cara berpakaian nampaknya ia seorang pegawai kantoran.
"Maaf pak, yang kotak-kotak kuning ini fungsinya apa ya?." Tanya saya.
"Saya kurang tau mas." Jawabanya singkat.
Menurut info yang saya dapatkan dari sini.
Kotak-kotak kuning yang saya maksud ini ternyata bernama Yellow Box Juntion (YBJ). YBJ berfungsi agar lalu lintas di persimpangan tidak terkunci apabilla terjadi kepadatan kendaraan. Secara teknis pengendara yang belum masuk area YBJ harus tetap berhenti jika ada kendaraan lain yang masih berada di dalam area YBJ meskipun lampu lalu lintas sudah berwarna hijau. Pengendara baru bisa melaju kembali jika pengguna jalan lainnya sudah tidak di dalam YBJ.Â
Jika ada pengendara yang tetap melajukan kendaraannya ke dalam area YBJ padahal dari arah yang bersimpangan masih ada kendaraan lain di dalam YBJ, maka pengendara akan kena tilang karena ini sama saja melanggar marka jalan yang tertera dalam peraturan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, pasal 287 (2) juncto Pasal 106 (4) huruf a, b tentang rambu-rambu lalu lintas dan berhenti di belakang garis stop. Pidananya ialah kurungan dua bulan penjara atau denda Rp 500.000.