Mohon tunggu...
zulham efendi
zulham efendi Mohon Tunggu... -

saya bekerja di salah satu perusahaan jasa.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Internet "Pisau" Bermata Dua

3 Januari 2014   17:11 Diperbarui: 24 Juni 2015   03:11 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Internet "PISAU" Bermata dua.

Wakil Ketua MPR-RI Hajriyanto Y Thohari harus bisa Memaaf-kan Nurhamdi Irawan pulungan Setalah Nurhamdi memamfaatkan facebooknya untuk meminta pulsa kesejumlah nama yang berteman dengan Hajriyanto, setelah Sabariah orang tua kandung meminta maaf secara resmi kepada Hajriyanto preihal ulang "usil" anaknya di Internet.

Hal ini terungkap setelah Hajriyanto melaporkan NurHAMDI pada tanggal 12 Desember 2013 kepada Polda metro jaya, kemudian dengan sigap POLDA METRO JAYA Menangkap nurhamdi di Jalan Tjaokroaminoto KISARAN TIMUR ASAHAN SUMATERA UTARA.

Dalam penipuan Internet yang telah di lakukan Nurhamdi, dia telah berhasil memperoleh uang sejumlah 500 ribu samapai dengan 1 Jutaan, Sehingga alasan inilah yang membuat Hajriyanto membuat pengaduan kepada polisi.

Dalam Peristiwa Hajriyanto dan Nurhamdi dapat kita ketemukan fakta, bahwa ada kekeliruan dari berbagai oknum ketika memperganakan Fasislitas Internet, Sehingga kadang kita harus lebih selektif dalam menggunakan Jaringan Internet guna penunjang kebutuhan kita sehari-hari.

Lain halnya dengan Mark Bao Seorang anak remaja ber usia 18 tahun dan masih bersekolah di satu smu di boston, yang telah menghasilkan  US 10 miliar dollar atau senilai 90 triliyun dengan menjual beberapa program sofwer  yang diciptakannya dengan usianya yang masih belia.

Maka dengan melihat Potensi dan Resiko yang ada ketika kita menggunakan Internet, akan menghadapkan kita kepada dua hal yang memiliki kekuatan yang sama besar manfaat dan mudharatnya, Agaknya dengan melihat fenomena demikian membuat Pemerintah Membuat beberapa Hal peraturan dan perundang-udangan yang berhubungan dengan IT dan sejenisnya.

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah ada seolah memberikan pengawasan yang serius terhadap pengguna atau penikmat jaringan internet di Indonesia, yang mengarahkan kepada pengguna dan penikmat untuk selalu menggunakan internet sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlali, Sebab internet ibarat "Pisau" yang bermata dua....

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun