Mohon tunggu...
Al Johan
Al Johan Mohon Tunggu... Administrasi - Penyuka jalan-jalan

Terus belajar mencatat apa yang bisa dilihat, didengar, dipikirkan dan dirasakan. Phone/WA/Telegram : 081281830467 Email : aljohan@mail.com

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Pengalaman Buruk Berinvestasi di Bizhare

25 Desember 2024   13:29 Diperbarui: 25 Desember 2024   13:29 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Logo Bizhare (Foto : https://www.kamarupa.co.id/)

Tertarik dengan iklan yang sangat gencar dan cukup menjanjikan di media sosial, saya mencoba berinvestasi di Bizhare, sebuah platform investasi dan pendanaan dengan skema urun dana melalui penawaran efek berbasis teknologi informasi.

Bizhare mengaku sebagai platform investasi bisnis UKM pertama di Indonesia dengan sistem Securities Crowdfunding dan telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Beberapa waktu lalu, Bizhare cukup gencar melakukan iklan di berbagai media sosial. Bahkan kadang-kadang juga melibatkan instansi pemerintah untuk mengiklankan produk investasinya.

Menparekraf Sandiaga Uno meluncurkan akses pendanaan Bobocabin yang berkolaborasi dengan Bizhare(Foto :  https://www.kemenparekraf.go.id/)
Menparekraf Sandiaga Uno meluncurkan akses pendanaan Bobocabin yang berkolaborasi dengan Bizhare(Foto :  https://www.kemenparekraf.go.id/)

Dalam iklannya, salah satu tujuan dari platform ini adalah untuk memudahkan akses pendanaan untuk ekspansi bisnis sebuah perusahaan dengan cara bekerja sama dengan investor melalui skema crowdfunding (urun dana) dengan sistem pembagian keuntungan bagi hasil yang telah diatur oleh OJK pada POJK No. 57/2020 tentang Securities Crowdfunding.

Ada tiga produk yang ditawarkan oleh Bizhare ; Saham, sukuk dan obligasi. Saham adalah pendanaan berbasis jual beli kepemilihan saham. Saham dapat diperjualbelikan setelah satu tahun di Pasar Sekunder. Sementara obligasi adalah pendanaan berbentuk Surat Obligasi dengan bentuk jaminan fidusia aset/invoice dengan skema fixed returned degan jangka waktu maksimal 2 tahun. Sedangkan sukuk adalah pendanaan melalui Obligasi Syariah dengan akad yang sesuai dengan Syariat Islam.

Praktek di Lapangan

Saya berinvestasi di dua produk yang ditawarkan. Pertama, saya membeli saham dari Kebuli Abuya dan yang kedua, saya membeli Sukuk Mudharabah Proyek Jasa Penggantian Kabel Laut35KV oleh PT Zumar Daya Hutama (ZDH).

Saham Kebuli Abuya, yang ditawarkan adalah investasi pembukaan 7 Kebuli Abuya di Jabodetabek. Untuk saham ini saya membeli 40 lembar dengan harga per saham Rp 50.000, total 2 juta rupiah. Total jumlah dana investasi yang berhasil dihimpun dalam bisnis ini adalah sebesar  Rp 1.370.800.000 dari sebanyak 409 investor.  

Kebuli Abuya (Foto : https://landing.friendchised.id/)
Kebuli Abuya (Foto : https://landing.friendchised.id/)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun