Mohon tunggu...
Al Johan
Al Johan Mohon Tunggu... Administrasi - Penyuka jalan-jalan

Terus belajar mencatat apa yang bisa dilihat, didengar, dipikirkan dan dirasakan. Phone/WA/Telegram : 081281830467 Email : aljohan@mail.com

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Beberapa Hal yang Perlu Menjadi Perhatian di Tol Cipali

12 Juli 2015   13:09 Diperbarui: 12 Juli 2015   13:09 10086
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jalan tol Cipali yang baru diresmikan oleh Presiden RI Joko Widodo pada tanggal 13 Juni 2015 tersebut kondisinya masih sangat mulus dan jalurnya sangat lurus. Jika tidak hati-hati dan waspada, keadaan ini akan menggoda para pengemudi memacu kendaraan secepat-cepatnya. Kecepatan di atas 120 km per jam juga tidak akan begitu terasa.

[caption caption="Jalan Tol Cipali mulus nan lurus"]

[/caption]

Untuk keamanan semua pemakai jalan tol, disarankan kecepatannya di bawah 100 km per jam, bahkan untuk beberapa titik yang dianggap rawan, disarankan kecepatannya tidak melewati 80 km per jam. Hal ini perlu menjadi perhatian, karena sejak dibuka hingga tanggal 8 Juli 2015 sudah terdapat 56 kasus kecelakaan dengan korban sebanyak 12 jiwa.

Kita tentu tidak ingin jumlah korban jiwa bertambah terus, apalagi pada musim mudik seperti sekarang ini. Semua pemudik tentu ingin selamat dan cepat sampai ke kampung halaman dan berjumpa dengan orang-orang tercinta. Setelah bekerja keras sepanjang tahun di rantau, mudik adalah saat rehat sejenak untuk menikmati hasil kerja mereka.  

Menurut Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Moechgiyarto (9/7/2015), faktor utama penyebab terjadinya kecelakaan tersebut adalah faktor human error, entah karena kecapekan, mengantuk, ingin cepat sampai di kampung dan lain sebagainya.

Untuk meminimalisir kecelakaan, pihak kepolisian menghimbau agar para pengemudi tidak memacu kendaraan mereka di luar batas kecepatan yang telah ditetapkan. Jika memang sudah capek dan mengantuk, sebaiknya para pengemudi menghentikan kendaraan mereka sejenak di rest area yang telah disediakan. Jika sudah fresh, perjalanan boleh dilanjutkan. Keselamatan seluruh penumpang harus menjadi prioritas utama dibanding yang lainnya.

Selain itu yang juga perlu menjadi perhatian adalah masih banyaknya hewan liar, terutama babi hutan, yang menyebrang di jalan tol tersebut. Sebagaian besar pemandangan di jalan tol tersebut masih berupa hutan, sementara pembatas luar jalan tol hanya berupa tiang-tiang patok yang dikaitkan dengan kawat berduri yang sangat mudah ditembus hewan liar. 9 dari 56 kecelakaan yang terjadi di jalan tol tersebut karena menabrak hewan tersebut, ketika pengendara menghindar, mereka malah terperosok ke parit jalan.

[caption caption="Patok pembatas jalan Tol Cipali"]

[/caption]

Hal lainnya yang perlu menjadi perhatian adalah minimnya penerangan di sepanjang jalan tol tersebut. PT Lintas Marga Sedaya (LMS) sebagai operator jalan tol tersebut memang sudah berusaha memasang lampu penerangan di seluruh simpang susun dan gerbang tol, juga memasang patok pengarah (guide post) yang reflektornya akan memantul saat terkena lampu kendaraan, tetapi rasanya masih kurang. Di masa datang, penerangan di sepanjang jalan tol juga harus mendapat perhatian khusus.

Untuk memperlancar pembayaran di pintu keluar gerbang tol Palimanan, para pengemudi sebaiknya menyiapkan uang pas. Untuk kendaraan golongan I tarif diskon saat mudik adalah Rp 72.000. Ini juga perlu mendapat perhatian, akibat uang susuk ini pembayaran di gerbang tol Cipali menjadi agak tersendat. Untuk mengantisipasi hal tersebut, sebaiknya jika di masa datang ada tarif diskon, angkanya sebaiknya dibulatkan saja, misalnya untuk golongan I tarifnya Rp70.000 atau Rp 75.000, sehingga akan memudahkan petugas tol maupun pengemudi.

Mimpi Mudik Aman dan Bebas Macet

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun