Singkatnya, baik rokok konvensional maupun rokok elektrik memiliki resiko masing-masing bagi penggunanya. Kebijakan konsumen sangat diperlukan dalam hal ini, selain itu regulasi juga dinilai penting. Perokok diharuskan berusia 18 tahun keatas atau dalam kategori dewasa. Di Indonesia hingga saat ini hampir tidak ada kasus yang mencuat akibat penggunaan vape. Namun, perlu diwaspadai bahwa yang jauh lebih baik adalah menjadi perokok pasif dan berusaha menghindari paparan asap rokok secara langsung.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI