Singkatnya, baik rokok konvensional maupun rokok elektrik memiliki resiko masing-masing bagi penggunanya. Kebijakan konsumen sangat diperlukan dalam hal ini, selain itu regulasi juga dinilai penting. Perokok diharuskan berusia 18 tahun keatas atau dalam kategori dewasa. Di Indonesia hingga saat ini hampir tidak ada kasus yang mencuat akibat penggunaan vape. Namun, perlu diwaspadai bahwa yang jauh lebih baik adalah menjadi perokok pasif dan berusaha menghindari paparan asap rokok secara langsung.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!