Mohon tunggu...
Aljihadi Fathoni
Aljihadi Fathoni Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa Fakultas Sastra

Seorang mahasiswa tingkat akhir yang sedang mengerjakan skripsi namun teralihkan dengan game. Memiliki ketertarikan pada fenomena sosial di sekitar.

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

2020 Masih Perihal Kontradiksi Vape

19 Februari 2020   14:59 Diperbarui: 19 Februari 2020   15:13 809
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Medicalnewstoday.com

Perdebatan terkait rokok elektrik masih ramai akhir-akhir ini. Indonesia merupakan salah satu negara yang melegalkan peredaran rokok elektrik atau biasa disebut vape. Legal bukan berarti semua pihak menerimanya dengan lapang dada, salah satu pihak yang merasa status 'legal' vape harus dicabut adalah BPOM, menurut pemberitaan di akhir 2019, vape akan dilarang beredar pada tahun 2020.

Wacana larangan menggunakan vape mencuat ketika adanya pemberitaan mengenai korban jiwa yang diakibatkan benda elektronik tersebut. Kontradiksi juga timbul dari pandangan masyarakat awam yang berasumsi vape sama dengan rokok konvensional dan di sisi lain pengguna vape merasa terbantu dengan adanya vape sebagai pengganti rokok konvensional. 

Sebenarnya isu mengenai pelarangan vape digaungkan sejak lama karena banyaknya korban jiwa. Namun, korban jiwa yang berjatuhan adalah pengguna vape dari luar negeri. Mengenai hal ini terdapat kasus yang sempat viral pada tahun lalu, yaitu kasus dari Claire Chung. Dilansir dari suara.com, Claire terkena penyakit paru-paru yang disinyalir akibat penggunaan vape. Gadis 19 tahun asal Maryland, AS tersebut mendapat diagnosis kerusakan paru-paru akibat asap vape. Saat ini Claire harus menjalani serangkaian tes medis dan pengobatan untuk mengembalikan kondisi paru-parunya.

Kasus-kasus efek negatif akibat vape bermunculan dan berbarengan dengan meningkatnya pengguna di Indonesia, padahal jika dicermati kasus korban yang berjatuhan karena menggunakan vape terjadi di luar negeri dan didominasi kasus di AS dengan korban meninggal hingga puluhan. Sejalan dengan isu mengenai pelarangan oleh BPOM, KEMENKES juga mengomentari bahwa memang pengguna vape di Indonesia meningkat dan disinyalir karena pemahaman masyarakat bahwa vape lebih baik daripada rokok konvensional.

Pandangan bahaya vape memang masih samar bagi sebagian orang. Munculnya isu pelarangan oleh BPOM pada 2020 membuat komunitas pecinta vape melakukan gerakan rontgen serentak yang bertujuan untuk membuktikan bahwa vaping tidak seberbahaya asumsi masyarakat. Pada dasarnya perokok konvensional yang beralih ke rokok elektrik dapat merasakan langsung perbedaanya.

Saya menyimpulkan dengan logika sederhana bahwa asap rokok adalah hasil dari pembakaran bahan padat berupa tembakau dan bahan-bahan lainnya yang dihirup dan masuk ke dalam paru-paru, sedangkan rokok elektrik menggunakan liquid yang dalam komposisinya didominasi oleh minyak sayur dan mengandung berbagai rasa serta campuran nikotin, hasil pembakaran liquid tersebut berupa uap dan akan segera melebur ketika terkena udara. Jadi, jika masyarakat menyebut hasil pembakaran vape adalah asap saya rasa kurang tepat, karena hasil dari pembakaran liquid tersebut adalah uap, pengguna vape menyebutnya dengan cloud atau yang secara harfiah berarti awan.

Menurut saya, dari segi penggunaan, vape pada umumnya diisap dengan mulut lalu dihembuskan bersamaan dengan membuang nafas. Pada istilah vaping hal tersebut disebut inhale dan exhale, saat menghirup rokok elektrik tujuan utama adalah merasakan sensasi merokok yang berbeda, yaitu dengan merasakan rasa yang terkandung pada liquid tersebut seperti rasa buah-buahan, permen, atau produk makanan-makanan yang umumnya manis dan beraroma dan hasil pembakaran hanya sebatas di mulut dan tidak masuk ke dalam paru-paru pengguna.

Penggunaan vape yang benar tidak akan membahayakan paru-paru, hal tersebut yang membuat paru-paru perokok elektrik lebih bersih daripada perokok konvensional. Bukti pendukung lain didapat dari gerakan komunitas vape di Indonesia yang melakukan gerakan rontgen serentak dan mendapat hasil sesuai harapan dimana pengguna yang rata-rata sudah menggunakan vape selama 3 tahun mendapati paru-parunya terbilang sehat.

Hal serupa didukung dengan adanya penelitian di Inggris yang yang berbentuk jurnal dengan judul 'Cardiovascular Effects of Switching From Tobacco Cigarettes to Electronic Cigarettes' yang menjabarkan dampak vaskular perpindahan dari rokok tembakau ke rokok elektrik, secara garis besar dalam jurnal tersebut perokok konvensional dianjurkan beralih menggunakan rokok elektrik karena minimnya bahaya pada konteks vaskular.

Rokok elektrik pada dasarnya diperuntukan untuk perokok konvensional yang ingin berhenti merokok secara rutin karena sadar akan bahayanya. Komparasi antara vape dan rokok tembakau membuktikan bahwa vape jauh lebih aman untuk tubuh. Namun, komparasi bahaya yang salah adalah ketika perokok pasif (bukan perokok tembakau dan pengguna vape) dibandingkan dengan pengguna vape, hal tersebut tentu saja menghasilkan perspektif bahwa vape lebih berbahaya karena terdapat kandungan nikotin didalamnya. Bermunculan kasus yang memakan korban jiwa akibat vape karena beberapa hal sebagai berikut; konsumsi berlebih liquid yang mengandung nikotin dengan dosis tinggi, umumnya nikotin per 60 mililiter hanya 3 miligram, namun juga terdapat liquid yang mengandung nikotin sebanyak 10 miligram.

Konsumsi berlebih akan membuat pengguna vape keracunan nikotin dan bahkan bisa berakibat fatal. Hal lain yang membahayakan adalah pemula yang tidak begitu memahami perangkat rokok elektrik, seringkali terdapat kasus ledakan rokok elektrik akibat overheat. Ledakan terjadi akibat modifikasi berlebihan pada perangkat vape namun tidak dibarengi dengan pemahaman mengenai kapasitas daya dan watt. Kasus-kasus tersebut adalah kasus yang terjadi di luar negeri dan dapat dipastikan sebagai kasus yang disebabkan oleh human error.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun