Mohon tunggu...
Ustad Alja
Ustad Alja Mohon Tunggu... Jurnalis - //

Akurat, Cepat, Terpercaya

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Tiga Calon IPELMASRA Tidak Terima Keputusan Mubes

30 Desember 2019   16:40 Diperbarui: 30 Desember 2019   16:38 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Logo IPELMASRA (ist)

Kompasiana.com |  Banda Aceh - Tiga orang dari empat kandidat ketua Umum Ikatan Pelajar Mahasiswa Nagan Raya periode 2020-2022 menolak hasil keputusan Musyawarah Besar (Mubes) karena Kecurangan nyata yang terjadi dalam pesta demokrasi yang berlangsung di Aula Dinas Syariat Islam Aceh di Banda Aceh, Senin (29/12).

Acara yang berlangsung dari pagi hingga larut malam ini di ikuti oleh Ratusan Mahasasiswa Nagan Raya ini tidak membuahkan hasil yang maksimal dan merugikan intelektual yang sudah dimiliki oleh setiap mahasiswa.

Zulfadli dalam wawancara di lokasi acara menyebutkan selaku mahasiswa yang cerdas dan terdidik dirinya menolak keputusan hasil Mubes ini atas landasan karena tidak sesuai dengan fakta dan data yang ada, Jelasnya.

Ini merupakan cerminan yang tidak baik dan ada upaya penggelumbungan suara oleh pihak tertentu sehingga hasil yang didapatkan berbeda dengan absensi yang berlaku di lokasi acara.

Tercatat mahasiswa yang masuk forum berjumlah 603 orang, dan suara sah setelah dihitung berjumlah 449 suara.
Maka dari 603 orang dikurangi suara sah 449, total yang tidak memilih berjumlah 154 orang, tegasnya.

Namun berdasarkan Absensi yang memilih setelah semuanya di hitung berbeda dengan absensi yang hadir.
Total yang hadir Absensi A berjumlah 228 orang dan yang tidak memilih 92 orang.
Dan Absensi B berjumlah 315 orang dan yang tidak memilih berjumlah 78 orang.

Maka dari hal tersebut total yang tidak memilih dari Absensi A ditambah dengan Absensi B 92 orang ditambah dengan 78 orang, berjumlah 170 orang. Padahal dari absensi data di atas berjumlah 154 orang. Oleh sebab itu tampak secara nyata kerurangan yang di mainkan dan ini membodohkan mahasiswa secara umum, Ungkapnya di lokasi Mubes.

Hal senada juga di sampaikan oleh kandidat calon Ahmadi, dirinya mengatakan, ini merupakan satu kebodohan yang dipertontonkan oleh generasi kepada generasi dan tidak bisa di biarkan, secara tegas di forum Mubes IPELMASRA ia juga menolak ketetapan dan keputusan Mubes ini karena adanya kecurangan nyata yang terjadi.

Perlu kita ketahui bahwa ada banyak proses yang harus di lalui dari tahapan Mubes mulai dari Tatib, Ad/ART hingga berujung pemilihan ketua umum, Tapi sayangnya Mubes kali ini sama sekali tidak ada contoh yang bisa di ambil dikarenakan berujung pada kecurangan yang di pertontonkan dan dicoba untuk membenarkan kesalahan yang ada, ini fatal, Jelas Ahmadi.

Saat selesai Mubes, Ahmadi yang didampingi tim pemenangannya menjelaskan kepada media, bahwa dirinya menolak tegas atas keputusan ini dan ia juga mengatakan harus dilakukan pemilihan ulang agar sama-sama kita saksikan bahwa kemenangan yang dihasilkan tidak curang dan bisa diterima nantinya, Tambahnya.

Kemudian, Khairul Razikin yang juga kadindat calon dalam Mubes ini juga menolak ketetapan Mubes yang berlangsung seharian penuh hingga tengah malam ini, menurutnya subtansi dari Mubes kali ini tidak ada yang bisa di ambil sama sekali, untuk apa kita godok AD/ART dari pagi hingga malam kalau ini yang mau di nampakkan kepada generasi berikutnya, Ujarnya.

"Kami semua menolak dan tidak menerima keputusan ini karena nyata-nyata ada kecurangan, bukan karena ego dan kemauan kami, tapi ini demi  IPELMASRA yang lebih baik dan tidak terulang lagi di masa akan datang".

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun