Kompasiana.com | Aceh Jaya, Alumni Sekolah Pemimpin Muda Aceh (SPMA) Afzalul Zikri mengecam keras oknum pejabat yang yang diduga melakukan pelecehan seksual, menurut informasi oknum tersebut berasal dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya.
Mantan Sekretaris Jenderal Dema Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry itu, ia mengecam keras dan mendesak pihak kepolisian agar mengusut tuntas kasus immoral tersebut secepat mungkin, Jum'at 2/8/2019.
"Afzalul Zikri sangat menyesalkan kasus tidak bermoral seperti itu terjadi, Konon lagi hal ini dilakukan oleh oknum pejabat yang seharusnya dapat menjadi panutan masyarakat, tapi justru sebaliknya Sungguh memalukan," Imbuhnya.
Â
Lanjutnya, kejadian ini telah mencoreng marwah daerah Aceh Jaya sendiri, pasalnya dugaan pelecehan seksual itu terbukti benar dilakukan oleh oknum pejabat tersebut, tentu bukan dirinya saja yang malu, tapi masyarakat Aceh Jaya keseluruhan.
"Alumni SPMA ini juga berharap kepada kepolisian untuk mengusut tuntas dan  jika ianya terbukti bersalah harus diberi hukum yang setimpal dengan perbuatan yang sudah dilakukan agar bisa menjadi pembelajaran bagi yang lainnya," Harap Zikri.
kasus yang menghebohkan ini harus diselesaikan sesuai dengan kaidah penegakan hukum. Penegakan hukum harus berkeadilan tanpa pandang bulu satu dengan yang lainnya, jangan tajam kebawah tumpul keatas. Biasanya, jika kasus menimpa orang yang memiliki pengaruh dan relasi akan hilang tanpa ada kejelasan, Kita siap mengawal jika diperlukan untuk percepatan kasus ini di ungkap.
Saya menegaskan bahwa semua warga negara sama dimata hukum. Jangan sampai kasus ini hilang tanpa kejelasan hanya karena dilakukan oleh orang yang memiliki kekuatan relasi dan pengaruh, Tutup Zikri dengan Nada Tegas
Sebelumnya diberitakan, salah seorang pejabat di Aceh Jaya berinisial I, bunga yang diduga korban melaporkan kasus ini ke Polda Aceh terkait dugaan pelecehan seksual terhadap dirinya.
Korban melaporkan ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan nomor  Reg/138/VII/RES.2.5/2019/Subdit II Tipid PPUC/Ditreskrimsus Polda Aceh didampingi kuasa hukumnya dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA). (Alja)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H