Melalui Kemenperin disebutkan, upaya terakit pengembangan teknologi antara lain:
- Menarik investasi battery cell dan pack melalui pemberian insentif bagi produsen battery lithium dan memulai produksi non lithium based & lithium based battery 2nd generation
- Pengembangan Battery Management System (BMS)
- Pembatasan ekspor bahan baku baterai dan mendorong investasi pembangunan pabrik pengolahan dan produksi bahan baku baterai (NMH, Ni murni, Co murni, Ni Sulfate, Cobalt Sulfate)
Penguatan industri KBL berbasis listrik dalam negeri diharapkan dapat segera dilakukan guna mengurangi ketergantungan industri dalam negeri terhadap bahan baku impor.
Referensi:
Webinar  B2TKE-BPPT : Melihat Kesiapan Indonesia Menghadapi Era Kendaraan Listrik, 2020.
Perpres no. 55 tahun 2019
Permenperin no. 27 tahun 2020
ilmate.kemenperin.go.id
otomotif.kompas.com
infografis.sindonews.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!