Mohon tunggu...
Aliyya Ummu Nahda
Aliyya Ummu Nahda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung

Saya menyukai dunia kepenulisan, hobi saya menulis cerita pendek dan puisi. Saya merupakan mahasiswa jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pimpinan Kecamatan Cimanggung Selenggarakan Agenda Peningkatan Kapasitas Lembaga Kemasyarakatan

28 Oktober 2022   08:46 Diperbarui: 28 Oktober 2022   12:35 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumedang-Pimpinan Kecamatan Cimanggung, Dikdik Syeh Rizki, S.Sos., M.S.I., mengundang beberapa desa yang termasuk di dalam Kecamatan Cimanggung untuk menghadiri kegiatan Peningkatan Kapasitas Lembaga Kemasyarakatan dengan tema Peningkatan Kapasitas Lembaga Kemasyarakatan Mengenai Penyelenggaraan, Penyusunan, RAPBDes, dan APDes Anggaran Tahun 2023 dan bertempat di Aula Kecamatan. Rabu (26/10/2022).

Peserta yang mengikuti kegiatan tersebut terdiri dari 11 desa dengan mengundang masing-masing tiga perangkat desa yakni Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Kaur Perencanaan. Selain itu narasumber yang diundang berasal dari DPRD dengan jumlah dewan sebanyak empat orang dan satu orang dari DMPD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa) Kabupaten Sumedang.

Pelaksanaan kegiatan ini memiliki tujuan untuk memberi arahan terkait cara penyusunan RAPBDes, APBDes, prioritas terkait penggunaan dana desa, bedah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kewenangan desa, perencanaan kegiatan, anggaran dan pelaksanaan pembangunan, prioritas penggunaan DBH pajak daerah dan Retribusi Daerah, dan Alokadi Dana Desa (ADD).

Masing-masing dari narasumber memaparkan materi yang pada kesimpulannya mengerucut pada rencana peningkatan kapasitas lembaga masyarakat yang ada di Kecamatan Cimanggung, hanya berbeda dari konteks materinya. Ada tentang Regulasi Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD), DBH, dan Pencairan Dana Desa.

Kaur Perencanaan Desa Sindangpakuon, Dikna mengatakan bahwa kesulitan dan tantangan yang dihadapi untuk masalah dana adalah terikatnya dengan aturan dari PMK karena ketika telah ada pencairan dana tidak bisa digunakan sembarangan. Misalkan anggaran untuk pembangunan desa 20%, dan ketahanan pangan 20%, dan sebagainya. Meskipun sebenarnya diluar itu masih ada kebutuhan yang membutuhkan dana, tetap tidak bisa melanggar aturan dari PMK.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun