Sumedang- Sulitnya akses pelayanan BPJS Kesehatan di Kabupaten Sumedang membuat Tim Universal Health Coverage (UHC) Kecamatan Cimanggung memiliki inisiatif membuat program yang dapat memudahkan masyarakat untuk mendaftarkan diri atau memperbaiki data untuk BPJS Kesehatan dengan judul “Ayo Manfaatkan Layanan Jemput Bola BPJS Kesehatan Kabupaten Sumedang”. Dipimpin oleh Muhammad Fadhlan Irfan Darmawan sebagai Ketua Tim UHC dan sebanyak 15 orang Tim UHC dikerahkan untuk berkontribusi dalam acara ini. Adapun pelaksanaannya mulai dari Selasa, 18 Oktober 2022 sampai Kamis 20 Oktober 2022. (Rabu 19/10/2022).
Tim UHC memiliki target sebanyak 97% penduduk di Kecamatan Cimanggung sudah mempunyai hak mendapatkan layanan BPJS Kesehatan sehingga mereka tidak perlu bingung untuk biaya kesehatan dan berobat ke rumah sakit. Sistem pelayanan ini disebut Mobile Customer Service, yakni pelayanan di tempat sehingga masyarakat tidak perlu repot-repot untuk datang ke Kabupaten Sumedang jika ingin membuat BPJS Kesehatan, cukup mendatangi kantor desa terdekat yang memang sedang kedatangan Tim UHC sesuai jadwalnya.
Ada11 desa di Kecamatan Cimanggung yang didatangi oleh Tim UHC, salah satunya di Desa Sindangpakuon. Untuk jumlah data dari penduduk Desa Sindangpakuon yang sudah terdaftar kurang lebih sebanyak 95 Kartu Keluarga atau 257 Jiwa.
“UHC itu kan salah satu program dari pemerintah. Jadi, bagaimana kecamatan atau kabupaten masyarakatnya sudah memiliki BPJS. Nah, hari ini kita fokus pada perbaikan data supaya BPJS mereka tidak bermasalah. Nantinya pun kita ada usulan juga berkaitan dengan BPJS yang dari PPI atau bantuan dari pemerintah. Jadi, tidak hanya berkaitan dengan perbaikan data, tetapi juga mengusulkan data baru khusus bagi masyarakat yang tidak mampu seperti lansia, dan masyarakat tersebut yang belum terakomodir oleh BPJS kita usulkan hari ini. Kita juga memang bekerja sama dengan desa untuk mencari validasi data yang nantinya akan didaftarkan untuk BPJS. Kita punya data dari Kominfo, untuk jiwa yang belum mempunyai BPJS kita lemparkan ke desa karena yang berhak memvalidasinya adalah desa, karena mereka yang mengetahui masyarakatnya mampu atau tidak. Kalau mampu kita usulkan bantuan, kalau tidak mampu kita ajak mandiri (untuk menabung iuran di BPJS)” ujar Fadhlan menjelaskan.
Reporter : Aliyya Ummu Nahda
Mahasiswa Komunikasi dan Penyiaran Islam
Universitas Islam Sunan Gunung Djati Bandung
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H