HAM merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia. Setiap manusia memiliki hak sesuai dengan kewajiban yang dimiliki mutlak tanpa memandang warna kulit, suku, budaya, bangsa, maupun agama. Salah satu hak manusia adalah hak atas kesehatan. Hak Kesehatan adalah komitmen yang mengikat secara hukum yang tercantum dalam instrumen hak asasi manusia internasional. Hak atas kesehatan merupakan hak asasi manusia yang tertuang dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) Pasal 25 yang berbunyi "Setiap orang berhak atas taraf kehidupan yang memadai untuk kesehatan, kesejahteraan dirinya sendiri dan keluarganya. Didalamnya, termasuk hak atas sandang, papan, dan termasuk pelayanan kesehatan serta pelayanan sosial yang diperlukan". Selain itu, hak atas kesehatan juga tercantum dalam UUD 1945 pasal 28H yang berbunyi "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan Kesehatan."
Ketersediaan layanan kesehatan dan obat-obatan, lingkungan yang bersih dan sehat, serta hal-hal lain terkait dengan kesehatan merupakan faktor penting bagi keberlangsungan hidup manusia. Di Indonesia, ketidakmerataan fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan (Nakes) merupakan salah satu tantangan permasalahan kesehatan. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), sebagian besar tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan cenderung terpusat di wilayah perkotaan, khususnya Ibu Kota, sementara daerah terpencil dan pedalaman masih terbatasnya akses terhadap pelayanan kesehatan. Faktor lainnya yang membuat fasilitas dan tenaga kesehatan yang tidak merata yakni karena kondisi geografis dan ekonomi mengakibatkan tidak meratanya pelayanan kesehatan di daerah pedalaman dan terpencil Indonesia. Selain itu, tingginya prevalensi malnutrisi di Indonesia seperti masalah stunting yakni masalah gizi kronis anak yang diakibatkan asupan gizi yang kurang sejak dini bahkan sebelum anak itu lahir.
Adapun usaha yang dilakukan melalui kerjasama antara pemerintahan pusat dengan pemrintah daerah untuk bertanggung jawab atas pemerataan tenaga kesehatan di setiap daerahnya.
- Mengadakan konektifitas yang merata di seluruh Indonesia.
- pemerataan pendistribusian pangan dan kesehatan menuju daerah-daerah terpencil dibutuhkan untuk meminimalisir terjadinya stunting.
- bekerja sama antara pemerintah, lembaga kesehatan, dan masyarakat untuk mengatasi hal ini karena dapat mempengaruhi kesejahteraan masyarakat.
- meningkatkan mutu fasilitas penyelenggara pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan diantaranya norma, standar, prosedur, kriteria, peningkatan kemampuan tenaga kesehatan, dan akreditasi fasilitas kesehatan.
Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk meningkatkan akses dan distribusi pelayanan kesehatan. Program-program seperti, Nusantara Sehat sejak 2015 yang dibuat oleh Kemenkes RI yang merupakan upaya kesehatan yang bertujuan untuk mewujudkan pelayanan kesehatan primer yang dapat dijangkau oleh setiap Masyarakat, terutama bagi Masyarakat yang berada di daerah terpencil pelosok Nusantara. Penugasan Nusantara Sehat dilakukan dengan pengiriman Petugas Khusus Tenaga Kesehatan Berbasis Tim yang dikirimkan ke daerah terpencil. Selain itu juga ada program Perluasan jaringan Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat) untuk mencakup lebih banyak wilayah terpencil, serta peningkatan pelatihan dan insentif bagi Nakes yang mau ditempatkan di daerah terpencil di Indonesia. Dengan demikian diperlukan kolaborasi antara pemerintah, lembaga kesehatan, dan masyarakat untuk memastikan bahwa setiap warga negara Indonesia dapat mengakses layanan kesehatan yang berkualitas, tanpa memandang letak geografisnya.
Sheema, Firoos, Zilma, Dyah, Virgi, Zabrina
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H