Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar  merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis pada Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian.  Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar memberikan dukungan terhadap pencapaian Visi Misi dan Tujuan Pembangunan Nasional, Kementerian Pertanian dan Badan Karantina Pertanian dengan berkomitmen menjadi instansi yang profesional, tangguh dan terpercaya dalam perlindungan kelestarian sumberdaya alam hayati hewan, tumbuhan dan keanekaragaman hayati, serta keamanan pangan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pencapaian misi, yaitu :
- Melindungi kelestarian sumberdaya alam hayati hewan dan tumbuhan dari serangan Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK), dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK),
- Mendukung terwujudnya keamanan pangan
- Memfasilitasi perdagangan dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan akses pasar komoditas pertanian
- Memperkuat kemitraan perkarantinaan
- Meningkatkan citra dan kualitas layanan publik .
Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar memiliki wilayah kerja (Wilker) yang tersebar di pintu pemasukan dan pengeluaran Provinsi Bali. Wilayah Kerja tersebut meliputi Wilker Bandar Udara Ngurah Rai, Wilker Pelabuhan Benoa, Wilker Pelabuhan Penyebrangan Gilimanuk, Wilker Pelabuhan Penyebrangan Padangbai, Wilker Pelabuhan Laut Celukan Bawang, dan Wilker Kantor Pos Renon. Wilayah kerja memiliki peranan penting dalam pelaksanaan tindakan karantina terhadap komoditas pertanian baik yang masuk maupun keluar dari Provinsi Bali. Selain itu, wilker juga mempermudah masyarakat Provinsi Bali dalam pelaporan dan pelaksanaan sertifikasi.
Pelaksanaan magang di Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar dilaksanakan oleh mahasiswa Agroteknologi UPN "Veteran" Jawa Timur  selama empat bulan. Pelaksanaan magang dilakukan di Unit Karantina Tumbuhan yaitu laboratorium karantina tumbuhan. Pada kesempatan magang ini, mahasiswa mendapatkan banyak pengetahuan dan pengalaman yang sangat berharga terkait Karantina Pertanian khusunya Karantina tumbuhan di Indonesia. Menurut Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, Karantina tumbuhan adalah tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan (OPT) dari luar negeri dan atau dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah negara RI.Â
Kegiatan Operasional di Balai karantina tumbuhan terbagi menjadi 4 kegiatan yaitu Impor,Ekspor, Domestik Masuk, Domestik Keluar. Selain kegiatan - kegiatan tersebut, dilakukan juga pelaksanaan pengawasan Fumigasi Methyl Bromida dan ISPM serta pelaksanaan monitoring PSAT. Sedangkan, tindakan karantina tumbuhan yang dilakukan terdiri dari 8P yaitu Pemeriksaan, Pengasingan, Pengamatan, Perlakuan, Penahanan, Penolakan, Pemusnahan, dan Pembebasan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H