Mohon tunggu...
ALI YANTO
ALI YANTO Mohon Tunggu... Seniman - Seni, Petualangan dan Pendidikan

kolektif yang berfokus pada telaah sosial-lingkungan, Pendidikan & Camp dan kebudayaan.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Rambut Gondrong di Sekolah: Antara Kepatuhan dan Kebebasan

10 Mei 2024   18:50 Diperbarui: 10 Mei 2024   18:51 219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Foto: IG (kangcukur_Kontemporer)

UU Republik Indonesia yang dapat menjadi acuan terkait dengan masalah ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional: Meskipun tidak secara langsung membahas masalah rambut gondrong, UU ini menegaskan hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan berkualitas, serta memuat prinsip-prinsip dasar pendidikan yang mencakup hak untuk berpendapat, hak untuk ekspresi diri, dan perlakuan yang adil dalam lingkungan pendidikan.

  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia: UU ini menegaskan hak setiap individu untuk memiliki kebebasan berekspresi dan berpendapat. Larangan terhadap rambut gondrong di sekolah dapat menjadi bahan diskusi terkait dengan hak asasi manusia, terutama hak atas kebebasan berekspresi dan hak untuk tidak diskriminatif.

Penting untuk dicatat bahwa interpretasi dan implementasi hukum ini dapat bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing sekolah dan penafsiran dari pihak yang berwenang. Selain itu, jika ada pelanggaran hak asasi manusia atau kebijakan yang diskriminatif, individu atau kelompok yang terdampak dapat mengajukan keluhan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) atau lembaga hukum yang berwenang untuk mencari perlindungan dan penyelesaian.

Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa larangan terhadap rambut gondrong di sekolah merupakan isu kompleks yang memunculkan beragam pandangan dan pertanyaan. Meskipun aturan semacam ini mungkin didasarkan pada nilai-nilai tradisional atau norma-norma tertentu yang dianggap penting oleh pihak sekolah, namun perlu dipertimbangkan apakah larangan tersebut masih relevan dan sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia serta kebebasan berekspresi.

Pentingnya melibatkan semua pihak terkait, termasuk siswa, orang tua, guru, dan pihak sekolah dalam proses dialog dan diskusi terbuka untuk mencari solusi yang lebih inklusif dan berbasis pada pendidikan yang bermakna. Hal ini juga menggarisbawahi perlunya pihak sekolah lebih berorientasi kepada murid sebagai subjek pembelajaran, bukan hanya sebagai objek yang harus dipatuhi perintah.

Dalam menghadapi isu-isu seperti larangan rambut gondrong di sekolah, penting bagi kita untuk mengutamakan nilai-nilai seperti penghormatan terhadap kebebasan individu, ekspresi diri, dan keberagaman. Mari kita bersama-sama memperjuangkan pendidikan yang inklusif, menghormati hak-hak semua pihak yang terlibat, dan memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan di sekolah mencerminkan prinsip-prinsip keadilan, kesetaraan, dan penghargaan terhadap martabat manusia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun