Di era digital yang semakin berkembang pesat, peran Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)
dalam memastikan transparansi dan keadilan administrasi pemerintah menjadi semakin
penting. PTUN hadir sebagai lembaga yang memastikan masyarakat tidak menjadi korban
dari keputusan administratif yang keliru atau merugikan. Namun, apakah PTUN sudah
sepenuhnya memenuhi perannya dalam menjaga hak-hak masyarakat?
PTUN adalah lembaga peradilan yang didesain untuk memastikan bahwa setiap keputusan
administrasi pemerintah dapat diuji keadilannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1986, yang kemudian diperbaharui melalui UU Nomor 9 Tahun 2004 dan UU Nomor
51 Tahun 2009, PTUN memberikan ruang bagi masyarakat untuk melawan keputusan
administratif yang merugikan. Ini adalah bentuk nyata dari prinsip negara hukum: pemerintah
tidak boleh bertindak sewenang-wenang.