Mohon tunggu...
Aliyah Hasna
Aliyah Hasna Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Airlangga

Pelajar yang pekerja keras dan selalu berusaha semaksimal mungkin

Selanjutnya

Tutup

Healthy

New Normal, Kelonggaran Aturan Pemakaian Masker di Luar Ruangan

7 Juni 2022   20:59 Diperbarui: 7 Juni 2022   21:14 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Dengan masuknya virus corona ke Indonesia pada awal tahun 2020, masyarakat Indonesia mulai memasuki masa pandemi COVID-19. Dengan adanya pandemi COVID-19 ini masyarakat dituntut untuk mengikuti protokol - protokol kesehatan dalam menjalani kehidupan sehari-hari untuk menjaga keamanan satu sama lain dan mengurangi peyebaran virus corona, salah satu protokolnya yaitu aturan mengenai penggunaan masker baik di dalam maupun di luar ruangan.

Berdasarkan kondisi saat ini dimana kasus positif terjangkit virus corona yang dengan berjalannya waktu terus berkurang serta penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia yang semakin baik dan terkendali, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker.

"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker," ujar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam pernyataannya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/05/2022).

Ada beberapa pro dan kontra terhadap kebijakan ini, banyak pihak yang berpendapat bahwa sekarang penggunaan masker sudah tidak diperlukan lagi karena penyebaran virus corona sudah tidak separah dulu lagi, serta dengan sudah tersebar luasnya vaksinasi untuk virus ini di masyarakat banyak yang berpikir bahwa pandemi mulai berakhir. Tetapi, ada juga yang berpendapat mengenai pentingnya penggunaan masker karena meski angka yang terkonfirmasi positif terjangkit virus corona sudah terus berkurang, pandemi ini masih belum selesai sepenuhnya dan masih ada yang terjangkit, sehingga penggunaan masker masih penting untuk melindungi satu sama lain dan mengurangi resiko penyebaran virus ini di masyarakat.

Keberadaan kebijakan ini bukan berarti bahwa masyarakat telah dibebaskan dari protokol kesehatan secara keseluruhan, masih ada batasan yang tentunya harus diikuti oleh masyarakat yaitu dengan tetap menggunakan masker di tempat ramai, ruangan tertutup dan transportasi umum. Presiden juga meminta untuk masyarakat kategori rentan maupun yang bergejala batuk dan pilek untuk tetap mengenakan masker saat beraktivitas sehari-hari.

"Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas. Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," ujarnya.

Namun beberapa orang telah salah mengartikan makna kebijakan ini dan telah berhenti menggunakan masker serta tidak mengikuti protokol kesehatan yang berlaku. Padahal kebijakan pelonggaran aturan pemakaian masker ditujukan untuk memberi keringanan yang masih mengikuti syarat - syarat tertentu agar dapat mengurangi penyebaran virus corona serta menjaga diri sendiri maupun orang lain.

Pelonggaran aturan pemakaian masker ini merupakan langkah awal mulainya transisi ke era new normal, salah satu hal terpenting untuk mencapai era new normal ini adalah pemahaman masyarakat mengenai perilaku hidup sehat yang merupakan tanggung jawab diri sendiri.

Selain pelonggaran pemakaian masker, pemerintah juga melonggarkan persyaratan perjalanan domestik dan luar negeri bagi masyarakat yang sudah divaksinasi COVID-19 dosis lengkap.

"Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen," ujarnya.

Era new normal yang sangat dinanti setelah mengalami masa pandemi COVID-19 selama hampir 2 tahun ini baru berada di tahap awalnya. Sehingga masyarakat masih harus menjaga kesehatan, mengikuti protokol kesehatan sesuai ketentuan yang ada, dan melakukan vaksinasi secara lengkap hingga pandemi benar-benar berakhir, tetap patuhi kebijakan yang disampaikan oleh pemerintah untuk menjaga keamanan satu sama lain serta untuk memastikan kelancaran dalam menuju era new normal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun