Mohon tunggu...
Aliya Eka
Aliya Eka Mohon Tunggu... Arsitek - Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surabaya

Mahasiswa Arsitektur Universitas Muhammadiyah Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kelompok 12 KKN UM Surabaya Gelar Penyuluhan Pembuatan Pupuk Organik Cair di Desa Bleberan untuk Atasi Kendala Subsidi Pupuk

20 Agustus 2024   21:29 Diperbarui: 20 Agustus 2024   22:01 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mojokerto, 20 Agustus 2024 - Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kelompok 12 Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya) mengadakan kegiatan penyuluhan pembuatan pupuk organik cair di Desa Bleberan. Kegiatan ini bertujuan untuk membantu petani setempat menghadapi keterbatasan subsidi pupuk yang kian dirasakan akibat kebijakan pemerintah.

Acara ini dihadiri oleh para petani desa yang antusias untuk belajar membuat pupuk organik cair sebagai solusi alternatif yang lebih ramah lingkungan dan ekonomis. Dalam penyuluhan ini, pemateri memaparkan langkah-langkah praktis dalam membuat pupuk organik cair dari bahan-bahan alami limbah rumah tangga yang mudah didapat, seperti : sisa sayuran dan buah-buahan, kotoran ternak, dan air cucian beras. Kegiatan ini mendapatkan sambutan hangat dari warga Desa Bleberan. Salah satu petani lokal menyatakan bahwa metode ini sangat bermanfaat karena bahan-bahannya mudah ditemukan dan harganya lebih ekonomis dibandingkan dengan pupuk kimia.

Ketua Kelompok 12 KKN UMSurabaya, Akanda Tyo, menyatakan bahwa kegiatan ini diharapkan bisa meningkatkan kemandirian petani dalam menyediakan pupuk bagi lahan mereka. "Kami melihat kebutuhan akan solusi alternatif di tengah keterbatasan pupuk bersubsidi yang makin sulit diperoleh petani. Dengan pembuatan pupuk organik cair ini, diharapkan para petani dapat lebih mandiri dan tetap produktif dalam menghadapi tantangan tersebut," ujar Tyo.

Pada penyuluhan kali ini, kelompok KKN 12 UM Surabaya menghadirkan pemateri yang sudah menekuni pembuatan pupuk ini sedari lama. Pemateri menjelaskan bagaimana langkah-langkah pembuatan, spesifikasi limbah rumah tangga yang bisa dipakai, dan kelebihan dan kekurangan Pupuk Organik Cair (POC). Ilmu tanpa praktik bagaikan pohon tanpa buah.  Oleh karena itu, diadakan pula praktik pembuatan Pupuk Organik Cair (POC) dan bagaimana dosis penggunaannya.  

Kegiatan tersebut mendapat tanggapan positif dari para petani yang merasa terbantu dan berharap dapat mempraktekkan ilmu yang diperoleh dalam kegiatan ini. "Kami sangat berterima kasih kepada mahasiswa UM Surabaya yang sudah peduli dan memberikan solusi nyata bagi permasalahan yang kami hadapi," ungkap Pak Kartoko, salah satu petani setempat.

Melalui program ini, mahasiswa KKN 12 UMSurabaya tidak hanya mendukung ketahanan pangan di tingkat lokal, tetapi juga berkontribusi dalam mewujudkan pertanian berkelanjutan. Rangkaian kegiatan ini diakhiri dengan demonstrasi langsung dan sesi tanya jawab, di mana para petani berkesempatan untuk mempraktikkan cara pembuatan pupuk organik cair secara mandiri.

Kegiatan KKN ini menjadi salah satu bentuk nyata pengabdian mahasiswa kepada masyarakat, sekaligus upaya untuk memperkuat sinergi antara perguruan tinggi dan masyarakat dalam menghadapi permasalahan agraris di pedesaan. Selain itu, penggunaan pupuk organik cair ini juga diharapkan dapat memperbaiki kualitas tanah dan hasil pertanian di Desa Bleberan. Penyuluhan ini merupakan bagian dari program kerja kelompok KKN 12 yang berfokus pada pemberdayaan masyarakat dan pengembangan potensi lokal desa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun