Mohon tunggu...
aliya diana
aliya diana Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

menyukai film

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Realisasi Pembebasan Pembayaran BPJS

21 Agustus 2023   23:52 Diperbarui: 22 Agustus 2023   01:54 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Realisasi Pembebasan Pembayaran BPJS

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Dalam menjalankan tugasnya, BPJS memiliki tujuan utama untuk memberikan jaminan sosial pada masyarakat Indonesia yang dibagi dalam 2 bentuk. Pertama, kesehatan (BPJS Kesehatan) yang berfungsi untuk menyelenggarakan program jaminan pelayanan kesehatan tingkat pertama, jaminan pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan dan jaminan rawat inap. Kedua, ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) yang berfungsi untuk menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kematian.

Setiap warga Indonesia wajib mempunyai pelayanan kartu BPJS. Para pengguna BPJS Kesehatan memiliki kewajiban untuk membayar iuran setiap bulannya. Pembagian besar kecilnya iuran BPJS dibagi berdasarkan kemampuan ekonomi peserta BPJS dan ditentukan menurut kelas-kelas yang ada. Namun, dengan berjalannya waktu saat ini masyarakat Indonesia dapat bebas dari pembayaran BPJS ini. Pemerintah merealisasikan pembebasan pembayaran BPJS melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dilaksanakan BPJS Kesehatan, yaitu iurannya ditanggung pemerintah atau gratis dan masuk ke dalam kategori PBI (Penerima Bantuan Iuran). PBI merupakan salah satu langkah yang diambil pemerintah untuk memungkinkan seluruh masyarakat bisa mengakses layanan kesehatan secara merata dan diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu, tetapi terdapat hal hal yang harus dipenuhi dan tertuang di Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, sehingga tidak semua orang berpendapatan rendah dapat menerima bantuan PBI.

Pembebasan pembayaran BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) adalah sebuah kebijakan yang memiliki potensi dampak positif yang signifikan terhadap masyarakat. Positifnya, pembebasan pembayaran BPJS dapat memberikan perlindungan finansial kepada masyarakat yang lebih luas, terutama mereka yang berada dalam kondisi ekonomi lemah atau tidak mampu. Hal ini akan membantu memastikan bahwa akses terhadap pelayanan kesehatan tetap tersedia bagi semua orang, tanpa memandang kemampuan ekonomi mereka. Dengan adanya pembebasan ini, diharapkan lebih banyak orang yang akan terlindungi dari risiko kesehatan dan terhindar dari beban biaya yang tidak terduga saat menghadapi masalah kesehatan.

Tujuan dari BPJS melalui program pembebasan pembayaran ini sangat baik. Namun, dalam merealisasikannya ada beberapa pihak yang kontra terhadap program tersebut sehingga perlu diperhatikan aspek lain yang terlibat dalam program pembebasan pembayaran BPJS. Aspek lain yang perlu diperhatikan mengenai realisasi pembebasan pembayaran BPJS diantaranya :

  • Dampak fiskal
  • Jika tidak direncanakan dengan baik maka pembebasan ini dapat memiliki dampak pada anggaran pemerintah. Pemerintah perlu memastikan bahwa anggaran yang digunakan cukup untuk dialokasikan ke pengguna BPJS yang memerlukan tanpa mengorbankan sektor-sektor penting lainnya.
  • Potensi Penyalahgunaan
  • Pembebasan pembayaran BPJS dapat menyebabkan penyalahgunaan oleh pihak yang tidak memenuhi kriteria. Oleh karena itu, diperlukan sistem verifikasi yang baik untuk memastikan bahwa manfaat ini hanya diberikan kepada mereka yang memang membutuhkannya.
  • Kualitas Layanan Kesehatan
  • Pembebasan pembayaran BPJS tidak boleh mengorbankan kualitas pelayanan kesehatan. Penting untuk memastikan bahwa pembebasan ini tidak berdampak negatif pada fasilitas dan layanan kesehatan yang disediakan.
  • Keberlanjutan Keuangan
  • Pembebasan ini harus diiringi oleh sumber daya keuangan yang memadai untuk memastikan kelangsungan layanan kesehatan. Jika pembebasan dibiayai secara tidak berkelanjutan, hal ini dapat mengancam keberlangsungan program jaminan kesehatan jangka panjang.
  • Dampak Terhadap Partisipasi
  • Pembebasan ini harus dirancang sedemikian rupa sehingga tidak mengurangi insentif bagi masyarakat untuk tetap berpartisipasi dalam program BPJS.

Pembebasan pembayaran BPJS adalah kebijakan yang kompleks. Dalam merealisasikannya terdapat banyak aspek yang perlu dilakukan evaluasi mendalam terhadap manfaat dan risiko yang terlibat, serta perencanaan yang matang untuk memastikan bahwa program pembebasan pembayaran BPJS terjamin.

Referensi:

https://www.kompasiana.com/almandaputri/64e219ac4addee773c19a942/realisasi-pembebasan-pembayaran-bpjs-pro

https://www.kompasiana.com/rattu57337/64e236344addee319144c422/dampak-realisasi-pembebasan-pembayaran-bpjs?page=all#sectionall

https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Category/62#:~:text=BPJS%20Kesehatan%20adalah%20badan%20hukum,tentang%20Badan%20Penyelenggara%20Jaminan%20Sosial.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun