Mohon tunggu...
Aliya RahmaAmira
Aliya RahmaAmira Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Universitas Airlangga tahun 2024

Saya adalah mahasiswi Kedokteran Hewan tahun 2024 yang memiliki minat terhadap hewan serta kesejahteraan hewan.

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Mengenal Profesi Dokter Hewan: Pilar Utama Kesehatan Hewan

29 November 2024   14:23 Diperbarui: 29 November 2024   14:23 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Dokter hewan merupakan profesi yang berhubungan langsung dengan kesehatan hewan. Tidak hanya kesehatan hewan, dokter hewan juga bertanggung jawab terhadap kesejahteraan hewan (kesrawan) dan kesehatan masyarakat veteriner. Dokter hewan memiliki tanggung jawab untuk menyembuhkan hewan-hewan yang sakit dan memastikan penyakit yang dibawanya tidak membahayakan kelompok hewan dan lingkungan lainnya.  Profesi dokter hewan juga memiliki fungsi otoritas veteriner yang berfungsi untuk melindungi, mengamankan, dan menjamin wilayah Republik Indonesia dari ancaman yang dapat mengganggu kesehatan serta kehidupan manusia 

Tidak hanya selalu berhubungan dengan satwa, dokter hewan juga menangani kasus permasalahan penyakit hewan yang dapat menular ke manusia atau sering dikenal dengan zoonosis, seperti flu burung, rabies, antraks, tuberculosis, dan masih banyak lagi penyakit lainnya yang harus ditanggulangi. Dokter hewan bertugas untuk mensejahterakan masyarakat dengan upaya menekan risiko gangguan kesehatan dan kerugian akibat penyakit hewan menular dan zoonosis, baik yang berasal dari hewan hidup maupun bahan asal hewan. Profesi dokter hewan juga diatur dalam kode etik tertulis yang berjumlah 7 BAB dan 37 pasal. Seperti tercantum dalam kode etik, Dokter hewan harus mematuhi kode etik dokter hewan indonesia dalam pekerjaan profesinya sehari-hari demi martabat profesi dan kepercayaan masyarakat kepada pengabdian profesi dokter hewan bagi masyarakat, bangsa dan negara melalui dunia hewan (Manusya Mriga Satwa Sewaka).

Slogan Manusya Mriga Satwa Sewaka yang selalu digaungkan dokter hewan memiliki arti mengabdi untuk kesejahteraan manusia melalui dunia hewan. Profesi dokter hewan sangat bersinggungan dengan kesehatan dan kesejahteraan manusia. Hal ini juga tercantum dalam sumpah dokter hewan, yang berbunyi: Akan mengabdikan diri saya, ilmu pengetahuan, dan keterampilan yang saya miliki kepada perbaikan mutu, peringanan penderitaan serta perlindungan hewan demi kesejahteraan manusia. Dokter hewan juga dapat terlibat pada bidang pertanian, peternakan dan quality control bahan makanan hewani. 

Terdapat 33 bidang pekerjaan yang dapat ditekuni oleh profesi dokter hewan menurut Office International des Epizootis atau kerap dikenal sebagai Organisasi Internasional Kesehatan Hewan, yaitu bidang teknologi pangan, pemeriksaan pangan, kebersihan pangan, perlindungan konsumen, ahli laboratorium, legislasi, pembiakan buatan, kebun binatang, hewan laboratorium, kesejahteraan hewan, zoonosis, kedokteran hewan, perawatan kesehatan klinis, pengendalian penyakit, penyakit eksotis, epidemiologi, karantina, ternak dan produk hewan, akuakultur (budidaya perairan), satwa liar, perlindungan lingkungan, gizi, parasitologi, pengajaran, ekonomi, produksi hewan impor, organisasi industri ternak, administrasi, kerja sama internasional, dan organisasi profesional

Dengan banyaknya fungsi dan lapangan pekerjaan yang dimiliki dokter hewan, profesi dokter hewan di Indonesia jumlahnya masih terbilang kurang. Total jumlah dokter hewan yang terdata di PDHI kurang lebih 13.500 orang. Dokter Hewan tersebar di 56 Cabang di wilayah Indonesia dengan Komposisi 50 % ASN, 40 % Swasta dan 10 % Praktek Mandiri sebagai Praktisi. Total Kebutuhan Dokter Hewan di Indonesia menurut perhitungan adalah 50.000 Dokter Hewan untuk memenuhi kebutuhan di seluruh wilayah Indonesia dari tingkat Nasional hingga tingkat Kabupaten.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun