Dokter hewan merupakan profesi yang berhubungan langsung dengan kesehatan hewan. Tidak hanya kesehatan hewan, dokter hewan juga bertanggung jawab terhadap kesejahteraan hewan (kesrawan) dan kesehatan masyarakat veteriner. Dokter hewan memiliki tanggung jawab untuk menyembuhkan hewan-hewan yang sakit dan memastikan penyakit yang dibawanya tidak membahayakan kelompok hewan dan lingkungan lainnya. Â Profesi dokter hewan juga memiliki fungsi otoritas veteriner yang berfungsi untuk melindungi, mengamankan, dan menjamin wilayah Republik Indonesia dari ancaman yang dapat mengganggu kesehatan serta kehidupan manusiaÂ
Tidak hanya selalu berhubungan dengan satwa, dokter hewan juga menangani kasus permasalahan penyakit hewan yang dapat menular ke manusia atau sering dikenal dengan zoonosis, seperti flu burung, rabies, antraks, tuberculosis, dan masih banyak lagi penyakit lainnya yang harus ditanggulangi. Dokter hewan bertugas untuk mensejahterakan masyarakat dengan upaya menekan risiko gangguan kesehatan dan kerugian akibat penyakit hewan menular dan zoonosis, baik yang berasal dari hewan hidup maupun bahan asal hewan. Profesi dokter hewan juga diatur dalam kode etik tertulis yang berjumlah 7 BAB dan 37 pasal. Seperti tercantum dalam kode etik, Dokter hewan harus mematuhi kode etik dokter hewan indonesia dalam pekerjaan profesinya sehari-hari demi martabat profesi dan kepercayaan masyarakat kepada pengabdian profesi dokter hewan bagi masyarakat, bangsa dan negara melalui dunia hewan (Manusya Mriga Satwa Sewaka).
Slogan Manusya Mriga Satwa Sewaka yang selalu digaungkan dokter hewan memiliki arti mengabdi untuk kesejahteraan manusia melalui dunia hewan. Profesi dokter hewan sangat bersinggungan dengan kesehatan dan kesejahteraan manusia. Hal ini juga tercantum dalam sumpah dokter hewan, yang berbunyi: Akan mengabdikan diri saya, ilmu pengetahuan, dan keterampilan yang saya miliki kepada perbaikan mutu, peringanan penderitaan serta perlindungan hewan demi kesejahteraan manusia. Dokter hewan juga dapat terlibat pada bidang pertanian, peternakan dan quality control bahan makanan hewani.Â
Terdapat 33 bidang pekerjaan yang dapat ditekuni oleh profesi dokter hewan menurut Office International des Epizootis atau kerap dikenal sebagai Organisasi Internasional Kesehatan Hewan, yaitu bidang teknologi pangan, pemeriksaan pangan, kebersihan pangan, perlindungan konsumen, ahli laboratorium, legislasi, pembiakan buatan, kebun binatang, hewan laboratorium, kesejahteraan hewan, zoonosis, kedokteran hewan, perawatan kesehatan klinis, pengendalian penyakit, penyakit eksotis, epidemiologi, karantina, ternak dan produk hewan, akuakultur (budidaya perairan), satwa liar, perlindungan lingkungan, gizi, parasitologi, pengajaran, ekonomi, produksi hewan impor, organisasi industri ternak, administrasi, kerja sama internasional, dan organisasi profesional
Dengan banyaknya fungsi dan lapangan pekerjaan yang dimiliki dokter hewan, profesi dokter hewan di Indonesia jumlahnya masih terbilang kurang. Total jumlah dokter hewan yang terdata di PDHI kurang lebih 13.500 orang. Dokter Hewan tersebar di 56 Cabang di wilayah Indonesia dengan Komposisi 50 % ASN, 40 % Swasta dan 10 % Praktek Mandiri sebagai Praktisi. Total Kebutuhan Dokter Hewan di Indonesia menurut perhitungan adalah 50.000 Dokter Hewan untuk memenuhi kebutuhan di seluruh wilayah Indonesia dari tingkat Nasional hingga tingkat Kabupaten.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H