Tentu kita tahu sifat hoax proper bertujuan untuk menyebarkan beritu bohong dengan maksud menipu khalayak masyarakat dengan beritanya.Â
Yang kedua, mengenai judul heboh namun tidak sesuai dengan isi berita, disandingkan dengan kebiasaan masyarakat yang membaca judul atau headline berita tanpa membaca isinya.Â
Dan yang terakhir adalah berita dengan konteks yang sungguh menyesatkan. Arti dari berita menyesatkan ini yaitu berita lama atau berita usang yang muncul kembali di masyarakat. Penyebar berita menyesatkan tentu saja seseorang yang tanpa melihat tanggal berita di surat kabar langsung secara asal menyebarkan berita kadaluarsa tersebut.
Hukum penyebaran informasi telah diatur dalam pasal Undang-Undang KUHP No. 11 tahun 2018 pasal 28 ayat 2 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang berbunyi:
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)"
Apalagi hukum menjerat penyebar hoax dengan hukuman penjara selama 6 tahun atau denda uang sebesar Rp. 1 miliar, seperti yang dikutip dari sini, Samuel mengatakan bahwa kalau berita-berita yang disebarkan mengundang kebencian, permusuhan, dan mengganggu keharmonisan dalam masyarakat maka sanksinya adalah hukuman penjara selama 6 tahun dan denda sebesar 1 miliar rupiah.
Sebagai pengguna sosial media, wajib bagi kita untuk bijak memanfaatkan sosial media dengan tujuan yang positif seperti menjalin silaturahmi, berpromosi, dan lain-lain. Sering kita perhatikan beberapa orang menggunakan sosial media untuk melancarkan aksi propaganda, menyebar fitnah, dan memecah belah pihak. Tentu hal ini tergantung kebijakan individu dalam menyikapinya.Â
Cerdas bersosial media berarti cerdas menempatkan diri bagaimana dia memfilter hal-hal negatif, mencari informasi dari sumber yang akurat, serta menggunakan akun pribadi yang asli.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H