Mohon tunggu...
Dewa Putu Alit Parwita
Dewa Putu Alit Parwita Mohon Tunggu... Dokter - Pengalaman bekerja di bidang kesehatan mulai dari Puskesmas, Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit selama hampir 30 tahun

lebih baik sehat dari pada sakit

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Antara Scientific, Teknologi, dan Service Excellence di Rumah Sakit

17 April 2017   08:05 Diperbarui: 17 April 2017   17:00 533
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Pelayanan rumah sakit tidak bisa dipisahkan dari ilmu kedokteran yang sudah memenuhi kaedah-kaedah scientific, teknologi di bidang peralatan medis dan obat-obatan serta bagaimana memberikan pelayanan yang diharapkan setiap pasien (service excellence). Ketiga terminologi tersebut melekat erat dan kuat yang pada hakekatnya merupakan inti dalam sistem pelayanan kesehatan di rumah sakit dimana dampaknya akan memberikan citra dan kualitas pelayanan rumah sakit. Tanpa teknologi kedokteran terutama pada peralatan medisnya yang semakin canggih niscaya pelayanan rumah sakit akan tertinggal. Demikian juga penemuan-penemuan baru dalam ilmu kesehatan berbasis bukti (evidence basaed medicine) melalui penelitian-penelitian ilmiah semakin memberi manfaat positif terhadap hasil pengobatan atau tindakan medis atau dapat dikatakan tingkat kesembuhan yang semakin tinggi.

Di balik canggihnya teknologi alat medis dan ilmu kedokteran tersebut tentu ada para professional kesehatan sebagai “operatornya” yang berhadapan langsung dengan pasien. Namun kecanggihan teknologi dan ilmu kedokteran yang lebih mahal tersebut , tidak berbanding lurus dengan sistem pembiayaan kesehatan di era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS). Pelayanan rumah sakit dewasa ini sebenarnya dalam situasi yang sangat dilematis menghadapi derasnya tantangan dalam pelayanan JKN/BPJS. Bagaimana tidak, kemajuan ilmu dan teknologi di bidang kedokteran malah membatasi para professional memberikan pelayanan .

Seorang dokter dengan perkembangan ilmu kedokteran yang semakin canggih akan berhadapan dengan sistem pembiayaan yang sekarang mengarah ke sistem paket dengan jargonnya kendali biaya dan kendali mutu. Hal ini mengakibatkan dokter di rumah sakit dalam memberikan pelayanan kepada pasien tidak bisa lagi murni berbasis pada kemampuan keilmuan tertinggi dan termodern yang didapatkan dari proses pendidikan yang diperoleh selama menempuh pendidikan dokter .

Rumah sakit di era JKN ini harus mampu beradaptasi dengan sistem yang relatif baru yang dimulai pada tahun 2014. Bagi rumah sakit pemerintah yang berstatus Badan Layanan Umum maupun rumah sakit swasta harus menerapkan prinsip-prinsip efisiensi dan efektifitas karena biaya operasional diperoleh dari pendapatan rumah sakit. Walaupun sebagian gaji karyawan rumah sakit pemerintah terutama yang pegawai negeri dibayarkan oleh pemerintah. Demikian juga untuk investasi gedung dan peralatan medisnya masih disubsidi oleh pemerintah baik daerah maupun pusat. Tapi karena tarif rumah sakit pemerintah bisanya di bawah unit cost sehingga untuk menutupi biaya operasional pemerintah harus membiayai kebutuhan investasi yang berskala besar seperti alat-alat medis dan pembangunan gedungnya.

Perkembangan ilmu kedokteran dan penemuan-penemuan baru di bidang teknologi alat kedokteran dan obat-obatan memberikan konsekwensi mahalnya biaya yang ditanggung oleh masyarakat , BPJS Kesehatan dan rumah sakit. Dokter-dokter spesialis yang baru akan bertentangan hati nuranuinya ketika berhadapan dengan pasien JKN/BPJS ketika antara keilmuan yang ia dapatkan selama mengikuti pendidikan dan kenyataan sistem pembiayaan yang membatasi kemampuannya.

Dengan adanya kendali biaya artinya suatu kasus yang menurut dokter perlu dilakukan pemeriksaan canggih misalnya MRI atau CT scan akan menghitung-hitung untuk melakukan karena sistem paket dalam JKN membatasi pembiayaan sesuai dengan biaya paket kasus tersebut . Disatu sisi rumah sakit dituntut memberikan pelayanan yang memuaskan pasien, berempati dan sesuai dengan hak-hak mereka (service excellence). Tidak bisa dipungkiri pelayanan kesehatan di rumah sakit juga terbuka peluang bagi professional di rumah skait untuk melakukan upaya-upaya tindakan ataupun penggunaan obat yang tidak semestinya dilakukan terutama pemeriksaan canggih dan obat-obat (lebih banyak antibiotika).

Di sinilah dilema dalam suatu sistem pelayanan kesehatan kita, kalau tidak dikontrol atau dikendalikan pembiayaannya para profesional ada tendensi menggunakan alat-alat dan obat-obatan secara berlebihan yang dapat merugikan pasien sendiri dan rumah sakit . Jadi para professional kesehatan di rumah sakit harus berhitung betul dan tahu mekanisme klaim BPJS suatu tindakan atau pelayanan yang diberikan terhadap pasien-pasien JKN. Karena sebentar lagi yaitu pada tahun 2019 sebagian besar pasien-pasien di rumah sakit adalah peserta JKN/BPJS dengan segala regulasinya yang cendrung merepotkan bagi pemberi pelayanan di rumah sakit.

Bagi pasien juga tidak bisa menuntut pemeriksaan canggih dan obat-obatan mahal yang kalau dengan pemeriksaan sederhana dan obat murah sudah dapat menyembuhkan.. Kalau sebelumnya dokter bisa menentukan segala jenis pemeriksaaan penunjang dengan leluasa sesuai dengan perkembangan ilmu kedokteran, tapi sekarang akan berpikir berkali-kali untuk melakukannya karena akan terbentur dengan sistem pembiayaan JKN yang betul-betul dikendalikan. Nah bagaimana dengan mutu pelayanan? Standar rumah sakit sudah memastikan bahwa pelayanan yang diberikan sudah sesuai dengan regulasi, aturan dan ketentuan yang telah ditentukan. RS juga harus berhati-hati dan berhitung tentang perilaku dokter yang melakukan praktik di lingkungannya apakah sesuai dengan standar akreditasi rumah sakit secara konsisten.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun