[11]Pasal 24 A ayat (3) Undang- Undang Dasar 1945
[12]Pasal 24 C ayat (3) Undang- Undang Dasar 1945.
[13]Pasal 24 A ayat (1) Undang- Undang Dasar 1945.
[14]Jimly Asshiddiqie, 2006, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, hlm. 204.
[15]Pasal 24 C ayat (1) Undang- Undang Dasar 1945.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!