Apa yang ada dalam benak kita semua adalah, ketika Johan Budhi mengatakan, menolak RUU KPK, karena disinyalir akan melemahkan KPK itu sendiri, saar menjadi pimpinan kpk. Beberapa minggu yang lalu, JB juga mengatakan, kali ini, dalam kapasitas sebagai Juru Bicara Presiden bahwa Presiden setuju dengan Penguatan KPK. Pernyataan ini disampaikan ditengah-tengah maraknya pro dan kontra, tentang RUU KPK yang segera akan di bahas di DPR.
Yang menarik kita perbincangkan adalah, apa yang dimaksud dengan kalimat “penguatan KPK” itu, oleh Presiden. Tidak ada penjelasan yang lebih rinci apalagi menerangkan perubahan pasal-pasal yang menjelaskan aspek-aspek penguatannya. Bahkan belakangan, apa yang beredar dibicarakan di masyarakat tentang RRU KPK ini, dikatakan JB tidak jelas asal usulnya. Menhukham, bahkan Presiden, pun belum baca RRU tersebut.
Inti dari RUU KPK yang di khawatirkan banyak pihak tersebut adalah soal penyadapan yang harus mendapat ijin dari pengadilan, kini Dewan Pengawas. Kalau ini di syahkan menjadi UU, maka hilanglah ruh kekuatan KPK yang selama ini, keberhasilannya, jutru karena point ini. Dan yang kedua, masa waktu hidup KPK, di tetapkan hingga kurun waktu beberapa tahun kedepan.
Persoalan lain adalah, bila RUU KPK ini, yang dimotori oleh partai-partai pro pemerintah, bergulir di bahas di DPR, apapun yang diputuskan oleh DPR, pihak eksekutip tidak bisa menolaknya, disamping tidak memiliki hak veto, juga dalam ketentuan UU nya dikatakan; “jika presiden tidak menanda tangani RUU yang sdh dibahas dan disetujui dewan, maka secara otomatis akan berlaku pada hari ke 30”.
Catatan, dari 10 partai yang ada di DPR, saat inihanya Gerinda, Partai Demokrat dan PKS yang menolak RUU itu dibahas di DPR untuk disetujui.
Gawat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H