Tipikor Jakarta dengan teliti mengungkap perkembangan kasus korupsi proyek BTS 4G, dan perhatian khusus tertuju pada kesaksian yang sangat menarik dari Rohadi, Direktur PT Bintang Komunikasi Utama (PT BKU). Pengadilan
Perusahaan tempatnya bekerja telah mendapatkan sejumlah proyek senilai ratusan miliar dengan beragam jenis pekerjaan dan pengadaan jasa.
Dalam menjawab pertanyaan Hakim terkait pengadaan tersebut, Rohadi dengan tulus mengakui bahwa ada pemberian uang terlibat dalam prosesnya.
Namun, ketika berbicara tentang pekerjaan jasa, Rohadi dengan jujur menyatakan bahwa dia sama sekali tidak memberikan uang kepada siapa pun.
Apa yang membuat kesaksian Rohadi begitu unik adalah pengakuannya tentang keuntungan yang dia dapatkan dari pekerjaan yang dilakukannya.Â
Hal ini mendorong Jaksa untuk menggali lebih dalam keterkaitan antara keuntungan dan transaksi pemberian uang.Â
Rohadi menjelaskan bahwa dia memberi uang dalam konteks pengadaan proyek karena permintaan dari pihak pemberi pekerjaan dan adanya keterlibatan pihak lain dalam proses tersebut.
Jaksa Penuntut Umum mengurai semua detail dengan cermat, hingga Rohadi terpaksa mengakui adanya pemberian uang sejumlah Rp 75 miliar kepada perusahaan perantara MYM.Â
Semua uang tersebut dialirkan melalui transfer antar rekening bank.
Menariknya, Rohadi menjelaskan bahwa dari jumlah Rp 75 miliar itu, sebenarnya sebagian besar merupakan jaminan untuk pemeliharaan power system pada 1364 unit BTS, pembayaran sewa gudang, dan gaji pegawai selama 5 tahun.
Kejujuran dan alasan di balik pemberian uang dalam jumlah besar ini adalah karena pengaruh yang dimiliki oleh pihak yang menerima permintaannya, yang juga berpengaruh pada perpanjangan proyek tersebut.