Perlu ditekankan bahwa tidak boleh ada perubahan pada menu narapidana tanpa nasihat atau petunjuk dari dokter penjara.
Implementasi Hukum Makanan bagi Narapidana
Di Lapas dan Rutan, pelayanan makanan dilakukan dalam beberapa tahapan, yaitu:
1. Perencanaan Anggaran
Perencanaan anggaran adalah kegiatan mengumpulkan biaya yang diperlukan untuk mendapatkan makanan bagi WBP dan narapidana.
2. Perencanaan Menu
Perencanaan menu merupakan kegiatan penyusunan menu sehat seimbang berdasarkan kebutuhan makan narapidana dan narapidana.
3. Perhitungan Kebutuhan Bahan Makanan
Perhitungan kebutuhan makanan adalah suatu proses penentuan kebutuhan makanan yang diperlukan untuk pembelian makanan sesuai dengan menu yang disetujui dan jumlah WBP Â dan narapidana.
4. Pengadaan Bahan Makanan
Proses pengadaan makanan mengikuti mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk pengadaan barang dan jasa.
5. Pemesanan, Pemeriksaan dan Penyimpanan Bahan Makanan
Pemesanan adalah penyiapan permintaan makanan berdasarkan menu sesuai dengan jumlah narapidaWBP dan narapidana. Pemeriksaan bahan makanan adalah kegiatan yang meliputi pemeriksaan, pencatatan dan pelaporan untuk memenuhi persyaratan PO. Penyimpanan makanan adalah suatu proses pengorganisasian, penyimpanan, pemeliharaan keamanan bahan kering dan basah baik secara kualitatif maupun kuantitatif dalam penyimpanan kering dan basah, serta pencatatan dan pelaporan.
6. Â Persiapan, Pengolahan Bahan Makanan dan Pendistribusian Makanan
Penyiapan bahan makanan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengolahan bahan makanan, yang meliputi berbagai proses. Pengolahan bahan makanan adalah kegiatan yang mengubah bahan mentah menjadi makanan yang dapat dimakan, berkualitas tinggi dan aman. Distribusi makanan yang dimaksud adalah kegiatan penyaluran makanan melalui sentralisasi, desentralisasi, atau kombinasinya sesuai dengan jumlah WBP dan narapidana yang dilayani.
7. Pencatatan dan Pelaporan
Tujuan pencatatan dan pelaporan adalah untuk mencatat dan mengontrol seluruh proses pengelolaan dan penyelenggaraan makanan.
8. Monitoring dan Evaluasi
Monitoring adalah kegiatan yang dirancang untuk terus memantau dan menjelaskan, langsung atau tidak langsung, kemajuan beberapa proses operasional. Evaluasi adalah kegiatan penilaian Kepala Staf/Karutan secara rutin dan berkala yang mempengaruhi penyelenggara makanan mulai dari perencanaan hingga pendistribusian.
Realitas Penegakan Hukum Makanan Narapidana
Status gizi narapidana sangat dipengaruhi oleh kualitas dan jumlah zat gizi makanan yang dikonsumsi serta ada tidaknya penyakit. Faktor yang mempengaruhi status gizi narapidana sangat erat kaitannya dengan tingkat ketersediaan makanan. Perlindungan setiap warga negara, termasuk perlindungan warga di Rutan atau warga yang dirawat di Lapas, merupakan Hak Asasi Manusia (HAM). Dengan peningkatan kualitas dan jumlah zat gizi makanan yang dikonsumsi, maka berperan sangat penting dalam peningkatan status gizi masyarakat, termasuk narapidana.
Bahan makanan yang baik terkadang sulit ditemukan karena jaring makanan yang begitu panjang dan jaring cabang yang begitu luas. Salah satu upaya untuk makan dengan baik adalah dengan menghindari penggunaan makanan dari sumber yang tidak diketahui karena kualitasnya tidak dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, bahan makanan yang masuk ke dalam Lapas harus diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan tidak mengandung bahan makanan yang sudah basi karena kandungan gizinya sudah berkurang dan tidak baik untuk kesehatan narapidana.
Kendala dari Implementasi Hukum Makanan Narapidana
Beberapa hambatan untuk mencapai gizi yang adil bagi narapidana adalah rendahnya anggaran dan kurangnya staf di Rutan atau Lapas. Minimnya anggaran ini berimbas pada minimnya sarana dan prasarana di dapur fasilitas Lapas.
Yang mana hal ini juga berdampak pada kenyataan bahwa para narapidana tidak bisa memenuhi kebutuhan nutrisinya selama menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan.
Dengan ini dapat disimpulkan bahwa dalam aturan makanan ini narapidana harus dilindungi dari makanan dan minuman yang tidak memenuhi standar kesehatan, agar kesehatannya tidak terancam. Makanan dan minuman narapidana harus memenuhi syarat kesehatan, oleh karena itu harus ada pengawasan yang baik saat memberi makan narapidana.
Fakta bahwa hak narapidana atas makanan yang sehat dan bersih tidak terpenuhi adalah dengan penjara yang kekurangan juru masak dan ahli gizi berpengalaman, dengan hal ini dapat dinilai secara langsung apakah makanan yang ditawarkan bergizi atau tidak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H