Mohon tunggu...
Alisya Humairha Filda
Alisya Humairha Filda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Aktif '2021

di Universitas Negeri Jakarta dengan Program Studi Pendidikan, Fakultas Ilmu Pendidikan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kebijakan Makanan Narapidana Oleh Nelson Mandela

24 Mei 2023   01:04 Diperbarui: 24 Mei 2023   01:09 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Dalam resolusi bersejarah A/RES/70/175, Majelis Umum memutuskan untuk memperluas cakupan Hari Nelson Mandela Internasional, yang dirayakan pada tanggal 18 Juli. Hari ini didedikasikan untuk mempromosikan kondisi penjara yang layak dan meningkatkan kesadaran di antara narapidana melalui kegiatan penjara. berkelanjutan oleh masyarakat dan menghargai pekerjaan staf penjara sebagai layanan masyarakat yang penting.
A/RES/70/175 tidak hanya menggunakan Peraturan Minimum PBB untuk Perlakuan Tahanan yang telah direvisi, tetapi juga setuju bahwa peraturan ini akan dikenal sebagai "Peraturan Nelson Mandela" untuk menghormati warisan mendiang Presiden Afrika Selatan. 27 tahun penjara. Ringkasan waktu perjalanan adalah sebagai berikut:

1995 : Kongres Pertama Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pencegahan Kejahatan & Perlakuan terhadap Pelanggar

2011 : Kelompok Pakar Antarpemerintah Terbuka

2015 : Komisi Pencegahan Kejahatan & Peradilan Pidana

2015 : Aturan Nelson Mandela

Aturan Nelson Mandela : Rule 22 - Food

1. Setiap narapidana harus disediakan makanan dengan nilai gizi yang memadai untuk kesehatan dan kekuatan, berkualitas sehat serta dipersiapkan dengan baik dan disajikan oleh petugas lapas pada jam biasanya.

2. Air minum tersedia bagi setiap narapidana kapan saja narapidana itu membutuhkannya

Konsep Aturan Makanan dari Sudut Pandang Konseptual-Teoritis

Menurut Pasal 14 ayat (1) (D) UU 12/1995, narapidana memiliki hak atas layanan kesehatan dan nutrisi yang memadai. Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. M.HH-01.PK.07.02 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Makanan Warga Binaan di Lapas dan Rutan Negara. Dalam PP 58/1999 Pasal 28(1) menyatakan bahwa setiap tahanan berhak mendapat makanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Istilah makanan dalam pengertian peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah:

1. Penetapan menu makanan bagi tiap-tiap narapidana dalam satu hari ditetapkan oleh menteri kehakiman.

2. Jumlah kalori makanan diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memenuhi syarat kesehatan.

3. Besarnya kalori tidak boleh berkurang

a) 2.500 kalori perhari bagi orang dewasa

b) Tambahan 300 kalori perhari bagi wanita yang sedang hamil

c) Tambahan 800-1000 kalori perhari bagi bagi wanita yang sedang menyusui

4. Menu makanan bagi narapidana yang sedang sakit ditetapkan oleh dokter lembaga pemasyarakatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun