Upaya Penegakkan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak yang dimiliki setiap orang yang berkaitan dengan martabat dan harkat manusia tersebut. Hak adalah kekuasaan atau wewenang yang dimiliki seseorang atau sesuatu.Â
Hak asasi menunjukkan bahwa kekuasaan atau wewenang yang dimiliki seseorang tersebut bersifat mendasar. Karena hak asasi bersifat mendasar maka wajib dipenuhi karena hak ini menunjukkan nilai subjek hak, atau perintah yang harus dilaksanakan.
Hak asasi mencakup hak sipil, politik, ekonomi, dan sosial budaya, sedangkan hak relatif adalah hak yang berasal dari pengembangan hak asasi di atas. Dalam hal hak relatif, kita harus menghormati hak relatif orang lain karena hak kita dibatasi dengan kewajiban untuk menghormati hak orang lain. Â
Berbicara tentang hak asasi manusia tidak peduli apa yang dilakukan oleh sebuah negara. Hak dan kewajiban asasi manusia merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Seseorang tidak dapat menikmati hak yang dimilikinya, sebelum memenuhi apa yang yang menjadi kewajibannya.
Kemudian hak asasi juga dapat diartikan sebagai hak yang melekat pada diri manusia, tanpa hak-hak ini manusia tidak dapat hidup layaknya sebagai manusia. Hak asasi memiliki beberapa karakteristik yaitu : (1) hak asasi tidak dapat diwariskan atau diberikan, melainkan melekat pada setiap individu ; (2) hak asasi berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, asal-usul, ras, agama, dll ; (3) hak asasi juga tidak boleh dilanggar.Â
Semua orang tidak mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain, setiap orang memiliki hak asasi manusia meskipun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi bahkan melanggar hak asasi manusia.
Hak asasi manusia memiliki beberapa ciri utama. Hak asasi manusia diberikan kepada semua orang tanpa memandang suku, ras, agama, budaya, atau etnisitas, menurut sifat universal. Pertama, sifat individual menunjukkan bahwa hak asasi manusia diberikan kepada setiap individu, bukan kelompok, sehingga setiap orang memiliki hak-hak tersebut secara pribadi.Â
Oleh karena itu, hak ini berlaku untuk semua orang di seluruh dunia tanpa diskriminasi.
Ketiga, sifat supralegal menunjukkan bahwa hak asasi manusia tidak bergantung pada undang-undang, pemerintah, negara, atau daerah tertentu. Hak-hak ini adalah hak dasar yang harus dimiliki oleh setiap orang, tidak peduli sistem hukum atau aturan yang berlaku di daerah tersebut. Hak asasi manusia adalah bagian dari kodrat manusia, menurut sifat kodrati keempat.
Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) dianggap sebagai salah satu tanda kemajuan suatu negara demokrasi. Hal ini disebabkan oleh keyakinan bahwa penegakan hak asasi manusia adalah tujuan utama dari suatu negara yang memiliki masyarakat yang damai, tentram, adil, dan sejahtera.Â