Ekonomi digital adalah ekonomi yang luas dan global oleh karenanya perlu adanya kolaborasi internasional dalam harmonisasi regulasi antar negara untuk menciptakan kepatuhan hukum yang diadopsi secara seragam. Meliputi perlindungan data pribadi dan transaksi elektronik. Keselarasan regulasi ini bertujuan untuk standar global yang dapat diterima secara keseluruhan.
Kepatuhan hukum dalam ekonomi digital adalah isu penting yang perlu diperhatikan baik oleh pemerintah, perusahaan, ataupun masyarakat. Dengan perkembangan yang meluas menyebabkan semakin banyak tantangan yang dihadapi. Melalui penyesuaian regulasi, literasi hukum dan ekonomi digital, harmonisasi dan kolaborasi internasional diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan hukum dalam ekonomi digital.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H