Mohon tunggu...
Alista Nuraini
Alista Nuraini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Master's Student

A master's student passionate about writing content and articles

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menavigasi Kepatuhan Hukum dalam Ekonomi Digital

2 September 2024   21:15 Diperbarui: 3 September 2024   20:25 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Freepik) https://pin.it/7MybJKKun

Perkembangan zaman membawa dampak pada pesatnya pertumbuhan teknologi dan informasi. Kemajuan ini menyebabkan perubahan pada seluruh sektor kehidupan khususnya sektor ekonomi. Di era ekonomi digital ini telah mengubah pola dalam berbisnis dan bertransaksi yang cukup signifikan. 

Namun, disisi lain perkembangan yang cukup pesat ini juga menimbulkan tantangan hukum baru berkaitan dengan kepatuhan hukum, meliputi berbagai aspek seperti perlindungan data pribadi hingga peraturan jual beli atau transaksi secara elektronik. Dalam artikel ini akan memaparkan aspek kepatuhan hukum dalam ekonomi digital, tantangan yang dihadapi, serta solusi yang dapat diterapkan agar transaksi tersebut sah secara hukum.

Ekonomi Digital

Menurut Timothy J. Sturgeon dalam artikelnya "Upgrading Strategis for the Digital Economy" di Global Strategies Journal (2019), digital ekonomi dapat diartikan sebagai sebuah sistem ekonomi yang didorong oleh teknologi digital dan internet. Konsep ini juga meliputi bagaimana teknologi tersebut memengaruhi cara bisnis termasuk proses produksi, distribusi, dan konsumsi barang dan jasa (Sturgeon, 2019). Transformasi digital ini mengubah cara bisnis sekaligus membuka peluang baru bagi inovasi pertumbuhan.

Tantangan Kepatuhan Hukum dalam Ekonomi Digital

Perlindungan Data Pribadi

Semakin meningkatnya penggunaan data dalam ekonomi digital mengakibatkan perlindungan data pribadi sebagai isu dan tantangan utama. Dengan meningkatkan berbagai platform transaksi digital, data pribadi adalah sebagai aset utama yang sangat berharga dan rentan disalahgunakan. 

Di Indonesia, regulasi data pribadi diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang bertujuan untuk memastikan bahwa data pribadi dilindungi secara ketat. Namun, pada implementasinya belum sepenuhnya maksimal. Masih terdapat perusahaan yang belum menerapkan kebijakan keamanan data yang telah ditetapkan. Di sisi lain juga, penegakan dan pengawasan hukum juga perlu diperkuat agar perusahaan dapat benar-benar mematuhi aturan yang berlaku. Selain itu, masyarakat pun perlu menyadari pentingnya kesadaran terhadap privasi data pribadi agar UU PDP ini juga dapat berfungsi dengan efektif.

Ancaman Cyber

Meningkatnya penggunaan aplikasi digital membuat semakin tingginya angka cyber yang semakin canggih pula. Ancaman cyber seperti penyerangan malware, peretasan data, dan pencurian identitas, membuat perusahaan harus mematuhi regulasi dan integrasi sistem untuk melindungi konsumen. 

Kegagalan mematuhi kebijakan ini membuat perusahaan mengalami kerusakan finansial hingga rusaknya citra atau reputasi perusahaan. Selain itu, perusahaan juga memiliki tantangan untuk selalu memperbarui sistem keamanan untuk menghadapi ancaman cyber yang semakin canggih.

Persaingan Global dan Perbedaan Regulasi

Bisnis digital memungkinkan perusahaan untuk dapat meluas secara global. Tantangannya adalah terletak pada perbedaan regulasi dan kebijakan antar-negara yang mengatur tentang perlindungan data, konsumen, hak cipta, dan praktik perdagangan. Dengan demikian menyebabkan perusahaan yang beroperasi di negara yang bersangkutan menyesuaikan dengan kebijakan tersebut yang terkadang bertentangan. Ketidakselarasan ini membuat kesulitan dalam pemenuhan kepatuhan hukum dan mengakibatkan peningkatan risiko hukum bagi perusahaan.

Hak Kekayaan Intelektual dan Pelanggaran Hak Cipta

Di era digital distribusi informasi menjadi lebih cepat meluas yang mengarah pada pelanggaran hak cipta melalui penggunaan tanpa izin. Pengawasan hukum terhadap pelanggaran ini pun menjadi sulit karena batasan geografis dan identitas tersembunyi pengguna internet. Oleh karena itu perlu adanya regulasi adaptif dan kepatuhan dari perusahaan untuk melindungi hak cipta mereka dan menghindari sengketa hukum

Solusi Untuk Meningkatkan Kepatuhan Hukum pada Era Ekonomi Digital

Peningkatan Literasi Hukum dan Teknologi Digital

Banyak pelaku usaha yang masih belum paham implikasi hukum dari aktivitas digital mereka, sehingga penting bagi perusahaan dan individu untuk mendapatkan edukasi serta pelatihan berkala terkait dengan kepatuhan hukum dalam ekonomi digital. Termasuk pemahaman tentang privasi data, hak kekayaan intelektual, perlindungan konsumen, serta pembaruan sistem keamanan berkala. 

Penyesuaian Regulasi

Penyesuaian regulasi yang fleksibel seperti memperbarui kerangka hukum berkala agar sesuai dengan perkembangan terkini. Regulasi ini mencakup perlindungan data pribadi, transaksi digital, keamanan cyber, yang seringkali tidak diatur secara spesifik dalam peraturan perundang-undangan. Dengan menyesuaikan regulasi yang responsif terhadap perkembangan teknologi dapat mencegah pelanggaran dan meningkatnya kepatuhan.

Harmonisasi Kerjasama Internasional

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun