Mohon tunggu...
Alisha Reva Widiastiwi
Alisha Reva Widiastiwi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta

Saya adalah seseorang yang memiliki kemampuan komunikasi yang baik serta bertanggung jawab dan memiliki pengalaman di organisasi, saya memiliki minat di bidang hukum serta isu isu terkini khusunya tentang anak dan perempuan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Kontrak bagi Para Pelaku UMKM

2 Desember 2023   21:30 Diperbarui: 2 Desember 2023   22:01 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

UMKM memiliki peran penting dalam perekonomian, terutama dalam menciptakan lapangan kerja, merangsang pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan inovasi. Banyak negara memiliki kebijakan dan program dukungan khusus untuk UMKM guna membantu mereka berkembang dan bertahan dalam lingkungan bisnis yang kompetitif.

Di Indonesia sendiri UMKM memiliki peran yang penting dalam meningkatkan perekonomian. Dilansir dari databoks.kata.co.id UMKM memberi kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia sebesar lebih dari 60% atau sekitar Rp8.573 Triliun setiap tahunnya. Oleh karena itu, pentingnya memberikan edukasi kepada UMKM supaya nantinya dalam menjalankan usaha mereka tidak mendapatkan hambatan atau masalah.

Pada hari Sabtu, 25 November 2023, Kami selaku mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta telah melakukan wawancara kepada salah satu pelaku UMKM di Pangkalan Jati, Jakarta Selatan. Dalam rangka implementasi pengetahuan kami selaku Mahasiswa Fakultas Hukum sekaligus cara kami dalam berkontribusi lebih terhadap perekonomian Indonesia. Saya Alisha Reva Widiastiwi bersama dengan rekan saya yang lainnya, yaitu Sabina Putri Amelia, Tsabitah Rahmah Adfari, dan Halim Manullang. Kami melakukan wawancara dengan Bapak Adrian selaku pedagang UMKM yang berkecimpung dalam usaha kuliner. Beliau telah berjualan ayam fried chicken semenjak tahun 2021 hingga sekarang. 

Dalam wawancara tersebut, beliau mengatakan bahwa dalam praktiknya terdapat cukup banyak hambatan yang beliau alami. Salah satu contoh hambatannya ialah harga bahan pokok yang fluktuatif dari supplier seperti supplier cabai dan ayam. "Harga bahan pokok yang fluktuatif itu si, kalo turun ga masalah, nah kalo naik itu yang jadi masalah", ucap bapak Adrian dalam wawancara.

Selain harga yang fluktuatif beliau mengatakan tidak menemui kendala lain seperti izin pendirian usaha dan lain sebagainya, karena beliau berjualan di tempat yang sudah disediakan. Dari permasalahan tersebut, kami menyarankan solusi bahwa hal ini memerlukan kontrak antara pedagang UMKM dengan supplier terkait, seperti contohnya supplier ayam dan cabai.

Sebelumnya, mari bahas mengenai apa itu kontrak. Kontrak adalah dokumen yang mengatur hak dan kewajiban berbagai pihak dalam suatu kesepakatan bisnis, dengan memperhatikan syarat-syarat sah dalam perjanjian, termasuk persetujuan pihak-pihak yang terlibat. Adapun tujuan dari kontrak adalah merumuskan keinginan para pihak, melindungi kepentingan mereka, dan membantu mencapai tujuan yang diinginkan. Ia juga membahas karakteristik kontrak, termasuk konsensualisme, kebebasan berkontrak, pacta sunt servanda, itikad baik, dan kepribadian. Pentingnya pemahaman terhadap syarat-syarat sah perjanjian dan peran debitur dalam memenuhi kewajiban kontrak, termasuk kasus wanprestasi yang bisa berupa ketidakpelaksanaan, pelaksanaan yang buruk, atau keterlambatan juga dijelaskan lebih dalam.

Sesuai dengan pasal 1338 KUHPerdata Bapak Adrian beserta para pedagang UMKM lainnya dapat menentukan sendiri isi daripada kontrak tersebut, isinya dapat disesuaikan dengan kebutuhan dua belah pihak tanpa ada salah satu pihak yang merasa dirugikan. Adapun dalam membuat kontrak ini, terdapat beberapa klausul yang harus diperhatikan dan harus dipenuhi sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 1320 KUHPERDATA, yaitu: Pertama, kata sepakat bagi mereka yang mengikatkan dirinya; Kedua, kecakapan para pihak dalam membuat suatu perjanjian; Ketiga, Suatu hal tertentu; dan Keempat, Suatu sebab (causa) yang halal.

Dalam hal ini, memerlukan kontrak antara pedagang umkm dengan supplier. Sebagai contoh Bapak Adrian dapat berpartisipasi dengan pedagang lainnya yang memiliki bahan pokok yang sama, dimana setelahnya baik Bapak Adrian dengan pedagang yang lainnya dapat menghubungi supplier untuk mengambil bahan pokok yang dibutuhkan dengan jumlah yang banyak dan tentu saja dengan harga yang murah.

Maka dari itu, kontrak sangat diperlukan bagi pelaku umkm agar  hambatan seperti harga bahan yang fluktuatif dapat teratasi dengan baik dan juga nantinya pelaku UMKM ini mendapat kepastian hukum khususnya terhadap harga bahan yang dipakai.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun