Mohon tunggu...
Alisa Emmirani Azka
Alisa Emmirani Azka Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Waspada Jebakan Pinjol Ilegal! Mahasiswa KKN Undip Berikan Sosialisasi Bahayanya Pinjol Ilegal

9 Agustus 2023   11:29 Diperbarui: 10 Agustus 2023   09:11 317
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto kegiatan dengan Ibu-Ibu dan Remaja Pengajian Desa Klumpit, Kabupaten Pati (Dokumen Pribadi)

Pati (09/08/2023) -- Dewasa ini, layanan fintech Lending atau disebut juga Fintech Peer-to-Peer Lending (P2PL) atau layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (LPMUBTI) telah menjadi salah satu inovasi dalam industri keuangan yang memungkinkan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman untuk melakukan transaksi tanpa harus bertemu secara langsung. 

Transaksi pinjaman ini terjadi melalui platform yang disediakan oleh penyedia layanan fintech, baik melalui aplikasi maupun situs web. Fenomena pinjaman online terus berkembang dan diminati oleh masyarakat, walaupun penting untuk diingat bahwa tidak semua layanan pinjaman online memiliki izin legal di Indonesia. 

Pinjaman online memiliki sejumlah keunggulan dibandingkan dengan layanan perbankan konvensional, seperti proses pengajuan dan persetujuan yang lebih mudah dan cepat, serta pencairan dana yang lebih cepat. Akan tetapi, ada beberapa pihak yang secara sengaja menjalankan pinjaman online ilegal dengan tidak mendaftarkan usahanya di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga OJK tidak dapat mengawasi operasional layanan pinjaman online tersebut.

Pinjaman online ilegal telah menyebabkan kekhawatiran di masyarakat karena menghadirkan dampak yang merugikan. Salah satunya adalah penyalahgunaan data dan informasi pribadi, terjebak dalam suku bunga dan denda yang sangat tinggi, taktik penagihan hutang yang tidak etis, serta ancaman dan intimidasi. Oleh karena itu, sangat penting bagi peminjam untuk memastikan bahwa layanan pinjaman online yang mereka gunakan telah memiliki izin resmi dari OJK.

Berdasarkan kondisi tersebut, Alisa Emmirani Azka mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro selaku mahasiswa KKN TIM II Undip 2022/2023 melakukan sosialisasi tentang "Waspada Jebakan Pinjaman Online Ilegal : Hindari Bahayanya untuk Keamanan dan Kesejahteraan Anda" guna melindungi masyarakat dari praktik pinjaman ilegal yang merugikan.

Edukasi interaktif dengan Ibu-Ibu dan Remaja Pengajian Desa Klumpit, Kabupaten Pati (Dokumen Pribadi)
Edukasi interaktif dengan Ibu-Ibu dan Remaja Pengajian Desa Klumpit, Kabupaten Pati (Dokumen Pribadi)

 Sosialisasi ini dilakukan pada hari Kamis, 13 Juli 2023 pada saat pengajian rutin di Dukuh Bungul, Desa Klumpit, Kecamatan Tlogowungu, Kab. Pati. Sosialisasi dilakukan dengan metode pemaparan materi kepada Ibu-Ibu dan Remaja pengajian. Materi yang dipaparkan pada hari itu antara lain mengenai pengertian pinjaman online, ciri pinjaman online illegal, cara menyikapi pinjaman online illegal, tips jika terlanjur terjerat pinjaman online illegal, tips menghindari pinjaman online illegal, perlindungan hukum serta cara melaporkan pinjaman online ilegal kepada OJK atau kontak resmi Waspada Investasi. Setelah penyampaian materi kegiatan dilanjutkan dengan tanya jawab dan diskusi bersama. Pada saat sosialisasi, Ibu-Ibu dan Remaja pengajian juga diberikan poster dan booklet yang berisikan penjelasan secara visual dan penjelasan deskriptif untuk memudahkan warga dalam memahami materi yang diberikan.

Poster Infografis Waspada Pinjaman Online Ilegal (Dokpri)
Poster Infografis Waspada Pinjaman Online Ilegal (Dokpri)

Harapannya, melalui kegiatan ini masyarakat menjadi paham bahaya dari dampak penggunaan pinjaman online ilegal serta serta mampu mengidentifikasi perbedaan antara pinjaman online yang legal dan yang ilegal.

Penulis: Alisa Emmirani Azka (Fakultas Hukum)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun