Mohon tunggu...
Nur Alisa
Nur Alisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Pendidikan Sosiologi UNJ

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kurikulum Sebagai Bentuk Eksplorasi Pembelajaran Siswa Menurut Kacamata John Dewey

22 Desember 2022   09:21 Diperbarui: 22 Desember 2022   09:32 206
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nur Alisa

Mahasiswa Pendidikan Sosiologi FIS UNJ

Pendidikan merupakan sebuah usaha manusia untuk mendapatkan ilmu yang bermanfaat. Ilmu yang dipelajari dipergunakan untuk kesiapan hidup seseorang untuk menghadapi berbagai tantangan dengan perkembangan zaman dari masa ke masa. Perkembangan zaman yang dipengaruhi oleh proses globalisasi di masyarakat inilah yang juga mempengaruhi sistem pendidikan di Indonesia. Perubahan pendidikan selalu dilakukan perubahan dalam upaya upgrading pendidikan untuk memenuhi kebutuhan dalam menghadapi tantangan di zaman modern ini.

Pendidikan merupakan sebuah hal yang sangat esensial dalam membangun kemajuan suatu negara. Kualitas pendidikan di suatu negara akan berpengaruh pula pada tinggi rendahnya kualitas sumber daya manusia. Dapat dikatakan, jika kualitas pendidikan di suatu negara baik maka kualitas sumber daya manusia yang dihasilkan pun akan baik. Sebaliknya, jika kualitas pendidikan di suatu negara buruk maka kualitas sumber  daya yang dihasilkan pun akan buruk. Hal tersebut karena pendidikan memiliki peran terpenting dalam proses pembentukan diri manusia. Proses belajar melalui pendidikan ini bisa mengubah cara pandang individu dalam kehidupannya.

Pendidikan di Indonesia selalu mendapatkan perhatian lebih oleh pemerintah. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan ditetapkannya beberapa kebijakan pemerintah di sektor pemerintah seperti program wajib belajar, beasiswa kepada masyarakat yang berprestasi dan kurang mampu serta program-program lainnya yang dapat mendokrak peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia. Menurut UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem  Pendidikan  Nasional, pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk  mewujudkan  suasana  belajar  dan proses pembelajaran agar siswa secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki  kekuatan  spiritual  keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

Perkembangan yang semakin maju tentunya akan berpengaruh kepada pendidikan untuk  membentuk siswa ke dalam sebuah pembaharuan. Inovasi-inovasi terhadap kurikulum dilakukan pemerintah sebagai bentuk perubahan yang menjawab berbagai tantangan pendidikan. Di era pasca pandemi Covid-19, Mendikbud Nadiem A. Makarim mencanangkan kurikulum merdeka belajar sebagai kebijakan kurikulum baru. Kurikulum merdeka ini sebagai transformasi pembelajaran yang penting dalam menghadapi situasi dunia yang terus berubah sesuai dengan perkembangan zaman. Siswa juga harus mempersiapkan diri untuk menghadapi globalisasi usai pandemi karena selama ini menggunakan kurikulum darurat dengan pembelajaran daring.

Kebijakan merdeka ini dilakukan karena berdasarkan penelitian Programme  for  International  Student  Assessment (PISA)  tahun  2019  menunjukkan  hasil  penilaian  pada  peserta  didik  Indonesia  hanya  menduduki  posisi  keenam  dari  bawah; untuk  bidang matematika dan  literasi,  Indonesia  menduduki  posisi  ke -- 74 dari 79  Negara. Dalam menyikapi hal tersebut,  Nadiem  pun  membuat  gebrakan  penilaian  dalam  kemampuan  minimum,  meliputi  literasi,  numerasi,  dan  survei  karakter. Dalam literasi bukan hanya mengukur kemampuan untuk membaca, tetapi juga untuk mengetahui kemampuan analisis isi bacaan dan memahami konsep dalam  buku. Untuk  kemampuan  numerasi,  yang  dinilai bukan  pelajaran  matematika,  tetapi penilaian  terhadap  kemampuan  siswa dalam  menerapkan  konsep  numerik  dalam kehidupan  nyata.  Satu  aspek  sisanya,  yaitu survei karakter, bukanlah sebuah tes, melainkan pencarian  sejauh  mana  penerapan nilai - nilai  budi  pekerti,  agama, dan Pancasila yang telah dipraktekkan oleh siswa.

Penerapan kurikulum merdeka perlahan sudah dikembangkan di beberapa sekolah. Tujuan utama Kurikulum Merdeka adalah siswa, sehingga orientasi pembelajarannya berpusat kepada siswa itu sendiri. Sistem pengajaran pada kurikulum merdeka ini juga akan berubah yang awalnya pembelajaran hanya di dalam kelas menjadi di luar kelas. Hal ini dilakukan agar para siswa merasa lebih nyaman dan bisa mengeksplorasi pembelajaran dengan suasana yang baru. Siswa dapat berkomunikasi  lebih dengan guru, belajar dengan outing class, dan   tidak   hanya mendengarkan  penjelasan  guru,  tetapi  lebih  membentuk karakter peserta  didik  yang berani, mandiri, cerdik dalam bergaul, beradab, sopan, berkompetensi, dan tidak hanya mengandalkan sistem ranking yang  menurut  beberapa  survei  hanya  meresahkan anak  dan  orang  tua  saja, karena  sebenarnya  setiap  anak  memiliki  bakat  dan kecerdasannya  dalam  bidang  masing-masing.  Nantinya,  akan  terbentuk  para  pelajar  yang  siap  kerja  dan kompeten,  serta berbudi luhur di  lingkungan  masyarakat.  Konsep  Merdeka  Belajar  ala  Nadiem  Makarim  terdorong karena  keinginannya  menciptakan  suasana  belajar  yang  bahagia  tanpa  dibebani  dengan pencapaian skor atau nilai tertentu.

Berdasarkan paparan konsep kebijakan "Merdeka Belajar" yang dicanangkan oleh Nadiem Makarim ini berkaitan erat dengan konsep pendidikan yang dikemukakan oleh John Dewey menurut aliran progresivisme. Kedua konsep tersebut tentunya sejajar karena sama-sama menekan adanya kemerdekaan dan keleluasaan lembaga pendidikan dalam mengeksplorasi kemampuan siswa dalam pengembangkan bakat dan potensinya. Dari dua konsep tersebut siswa harus bisa bebas dan berkembang secara luwes dan natural; pengalaman langsung merupakan rangsangan terbaik dalam pembelajaran, giri harus bisa memandu dan menjadi fasilitator yang baik. Aktivitas di lembaga pendidikan dan di rumah harus dapat dioperasikan dengan baik.

Progresivisme menekankan pada demokrasi. Ada lima hal yang dibutuhkan di dalam proses pendidikan. Pertama, pendidik atau guru tidak dibolehkan berlaku otoriter. Pendidik atau guru berperan  sebagai  fasilitator bagi siswa sebagai subjek  didik.  Peran pendidik adalah membantu peserta   didik dengan   sistem   Cara   Belajar   Siswa   Aktif   (CBSA). Pendidik mendampingi peserta  didik yang sedang belajar dengan  memberikan  penghayatan  emosional dan motivasi agar siswa berkembang secara mandiri. Kedua, dalam proses pendidikan tidak mengeksklusifkan pada metode yang terlalu fokus pada buku. Hal ini dikarenakan fokus pendidikan  adalah peserta didik. Ketiga,  tidak  menggunakan  metode  hafalan,  karena  hafalan hanya  membuat  subjek  didik  atau peserta  didik bersifat  pasif  atau  tidak  aktif. Keempat, pendidikan  harus  terbuka  dengan  kenyataan  sosial  artinya  bersikap  luwes  sesuai  dengan kenyataan  sosial  sehingga  pengetahuan  pun  dapat  berubah-ubah. Terakhir, dalam pengajaran tidak diperkenankan menggunakan hukuman fisik.  Hukuman  fisik  akan menimbulkan  ketakutan  bagi peserta  didik sehingga dapat membuat peserta  didik berada dalam  suasana  ketakutan  yang  mengakibatkan peserta  didik  tidak  berkembang  (Ornstein  dan Levinne, 1985: 203)

Menurut Dewey (Glassman, 2001) peran pendidikan yang sangat penting adalah mengajar siswa tentang  bagaimana menjalin hubungan  antara sejumlah  pengalaman sehingga terjadi penyimpulan dan pengujian pengetahuan baru.  Pengalaman  baru  akan menjadi pengetahuan baru apabila seseorang selalu  bertanya  dalam  hatinya.  Pendapat Dewey menunjukkan bahwa pengetahuan baru akan terjadi  bila  ada  pengalaman  baru.  Oleh karena itu,  semakin  banyak  pengalaman belajar  yang  dialami  seseorang  akan  semakin banyak pengetahuan yang dimilikinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun