Mohon tunggu...
Alis Sisca
Alis Sisca Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

pilihanmu adalah cerminan dirimu, tapi dirimu saat ini dibentuk oleh pilihanmu

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Kapitasi dalam JKN

3 Januari 2015   15:03 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:54 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Selamat ulang tahun kami ucapkan selamat panjang umur kita kan doakan (pasti baca nya sambil nyanyi)

Satu tahun sudah program mulia Jaminan Kesehatan Nasional berjalan. Masih panjang perjalanannya menuju tujuan utama program ini yaitu pengendalian sistem pembiayaan kesehatan demi tercapainya Universal Health Coverage (UHC). Mengenai sistem pembiayaan, seperti yang sudah banyak dibahas bahwa salah satu cara untuk mengendalikan pembiayaan kesehatan dalam program JKN ini adalah dengan metode pembayaran kapitasi atau bayar borongan kepada dokter/dokter gigi primer.

Pembayaran kapitasi merupakan suatu cara pengendalian biaya kesehatan dengan menempatkan faasilitas kesehatan pada posisi menanggung risiko, seluruhnya atau sebagian, dengan menerima pembayaran borongan. Fasilitas yang dibayar secara kapitasi akan menekan biaya operasional, biaya kecurangan dalam pemberian layanan kepada peserta yang memilih fasilitas kesehatan yang dibayar secara kapitasi. Petugas kesehatan yang taat sumpah dengan surplus yang didapat, akan melakukan upaya promotif-preventif perorangan agar peserta yang terdaftar padanya akan tetap sehat. Namun, petugas kesehatan yang tidak taat dengan sumpahnya akan kurang peduli pada kesehatan pesertanya. Bisa saja petugas akan sering merujuk peserta nya agar biaya obat yang menjadi tanggungannya lebih kecil dan mendapat keuntungan yang lebih besar.

Salah satu Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dalam program JKN yang dibayar secara kapitasi sekarang ini adalah Puskesmas. Masalah sekarang ini yang dihadapi oleh FKTP ini adalah dana tidak langsung diberikan ke FKTP seperti yang diatur dalam Perpres 32 Tahun 2014 tapi melalui dinas/kas daerah terlebih dahulu. Hal ini akan mendulang masalah seperti pemotongan dana oleh dinas/daerah sehingga pemanfaatan dana kapitasi tidak maksimal. Memang miris, sensitif banget kalau urusan uang.

Didalam Peraturan Presiden tersebut juga diatur tentang pemberian jasa pelayanan/insentif terhadap tenaga kerja di FTKP yang diatur lenih lanjut dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 19 Tahun 2014, terdapat sisi negatif dalam pemberian insentif tersebut, yaitu jika pembayaran kapitasi terpisah antara rawat jalan primer dan rujukan tanpa diimbangi insentif yang memadai maka tenaga medis akan sering merujuk, menurunkan kualitas layanan dengan mendekkan waktu konsul, memeberi obat yang murah dan tidak efektif serta mendorong pasien untuk tidak sering berkonsultasi dengan berbagai cara.

Pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional satu tahun ini masih perlu banyak perbaikan, itu semua hanya sedikit masalah yang ada di lapangan. Masih banyak yang harus diperbaiki. Hidup JKN!!!!

Sumber : Jaminan Kesehatan Nasional-Prof.dr.Hasbullah Thabrany, MPH, Dr.PH.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun