Mohon tunggu...
Alirman Djamereng
Alirman Djamereng Mohon Tunggu... Sales - Flowman but not Superman

Berusaha konsisten untuk menulis yang bermanfaat...alirmandjamereng73@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Pelaporan SPT Pajak: Untuk Apa Sih?

31 Maret 2021   11:59 Diperbarui: 31 Maret 2021   12:02 207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hari ini tanggal 31 Maret 2021 adalah batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2021 untuk wajib pajak orang pribadi. Pelaporan SPT merupakan salah satu kewajiban bagi setiap wajib pajak. Bila tak dilaporkan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, maka wajib pajak bakal dikenai sanksi baik berupa denda bahkan pidana.

Sebagai karyawan di salah satu perusahaaan swasta, saya sering bertanya untuk apa sebenarnya pelaporan pajak yang rutin dilakukan setiap tahun?. Toh secara aktual kita sudah melaksanakan kewajiban  membayar pajak ke negara dengan cara pemotongan langsung yang dilakukan oleh pihak perusahaan. Yang terbayang adalah repotnya proses pengurusan di kantor pajak serta cara mengisi formulir yang  sepertinya susah untuk dipahami oleh orang awam. Belum lagi keharusan untuk melaporkan harta, hutang piutang yang kadang saya pikir tidak penting untuk diketahui oleh pihak lain maupun negara karena kewajiban terhadap pembayaran pajak kendaraan maupun kepemilikan rumah dan pajak-pajak lain juga sudah rutin dilakukan. Terkadang saya berpikir bahwa tidak adil jika akhirnya saya dikenakan sanksi maupun denda hanya karena tidak melakukan pelaporan SPT tiap tahun padahal sejatinya saya adalah pembayar pajak yang patuh. toh saya sudah punya nomor NPWP yang bisa digunakan untuk berbagai keperluan.

Hal-hal diatas biasanya menjadi alasan untuk tidak secara aktif melakukan pelaporan SPT secara rutin dan disiplin. Kemalasan untuk memahami hal-hal yang terkait dengan fungsi dan manfaat dari pelaporan pajak juga menjadi hal yang berpengaruh karena kita berpikir perusahaan sebagai badan usaha yang melakukan pemotongan pajak sudah melakukan fungsinya untuk karyawan.

Namun setelah membaca beberapa artikel tentang fungsi dan manfaat dari pelaporan SPT, akhirnya hari ini saya berusaha meluangkan waktu untuk melaksanakan kewajiban sebagai warga negara yang baik walaupun sudah last minutes.

Pelaporan Pajak adalah terkait dengan tertib administrasi secara pribadi maupun untuk secara negara dalam hal ini adalah Dirjen Pajak dimana di dalamnya terdapat informasi perhitungan jumlah pajak, baik itu pembayaran atau pelunasian pajak, penghasilan, harta dan kewajiban dan potongan pajak orang pribadi atau badan lain.  Dengan pelaporan tersebut maka NPWP pribadi akan menjadi valid dan bisa digunakan untuk berbagai keperluan seperti pembelian rumah, kendaraan, membuka usaha sendiri maupun untuk keperluan pinjaman modal. Di beberapa negara seperti Malaysia malahan ada pengurangan pajak yang diberikan kepada wajib pajak dengan beberapa kriteria tertentu seperti, berstatus sedang menempuh pendidikan tertentu seperti dokter, tenaga sukarelawan/sosial, donatur tetap suatu yayasan amal, panti asuhan, dan sebagainya.

Beberapa tahun ini Dirjen Pajak sudah melakukan berbagai terobosan guna mempermudah para wajib pajak untuk melakukan pelaporan. Proses pendaftaran sampai pelaporan sudah dapat dilakukan secara online dengan mengikuti informasi di web yang sudah tersedia.  Kalaupun harus dilakukan dengan kunjungan langsung sudah disesuaikan dengan protokol kesehatan yang berlaku sejak pandemi Covid-19 melanda secara global.  

Hari ini, saya meluangkan waktu untuk melaksanakan kewajiban sebagai warga negara yang baik. Berikut cara untuk melakukan pelaporan pajak yang saya ambil dari beberapa artikel:

Jika NPWP anda belum terdaftar dan belum memiliki EFIN:

  • Lakukan registrasi secara daring untuk mendapatkan nomor antrian lewat applikasi kunjung pajak.  Hal ini saya lakukan untuk mendapatkan EFIN sebagai akses kedepan untuk pelaporan secara daring di tahun-tahun berikutnya. Jika NPWP anda belum terdaftar maka kolom NPWP dapat diisi dengan kode 3 angka dari Kantor Pelayanan Pajak di daerah anda berdomisili sesuai dengan KTP.
  • Kunjungi Kantor Pajak sesuai alamat dan lakukan pendaftaran. Anda akan mendapatkan EFIN yang akan digunakan untuk pelaporan pajak selanjutnya secara ONLINE.

Jika NPWP anda sudah terdaftar dan memiliki EFIN: 

  • Pertama, siapkan Fromulir 1721 atau biasa disebut Bukti Potong.
  • Buka situs resmi www.pajak.go.id kemudian klik Login. Anda juga bisa mengakses situs resmi www.djponline.pajak.go.id jika memerlukan alternatif lain.
  • Isikan NPWP dan kata sandi yang Anda miliki (pastikan Anda sudah memiliki akun, jika belum gunakan nomor EFIN untuk registrasi). Setelah itu isikan kode keamanan dan klik Login.
  • Ketika sudah masuk dashboard, klik Lapor, lali klik lambang e-Filing.
  • Klik lambang Buat SPT, kemudian jawab pertanyaan untuk menentukan SPT jenis apa yang akan Anda gunakan. Untuk wajib pajak orang pribadi, maka wajarnya Anda menggunakan SPT 1770 SS.
  • Kemudian Anda masuk ke halaman formulir SPT, di sini isikan data yang diminta, mulai dari tahun pajak, status SPT, serta Pembetulan jika ada. Klik Selanjutnya.
  • Sistem akan memindai secara otomatis jika ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga. Gunakan Bukti Potong yang sudah Anda siapkan dan isi sesuai dengan acuan yang tersedia.
  • Bagian A, isikan sejumlah data yang diminta, mulai dari Penghasilan Bruto selama setahun di poin 1, data pengurang di poin 2, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak di poin 3. Setelah selesai sistem akan menghitung jumlah pajak yang harus dibayar.
  • Pada poin 6, isikan nilai PPh yang sudah dipotong perusahaan. Setelah itu akan diketahui status SPT, apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.
  • Jika status nihil, maka Anda bisa Lanjut ke B. Jika kurang bayar, maka akan ada pertanyaan lanjutan, jika Anda belum membayar, maka Anda wajib membayar terlebih dahulu dengan e-Billing, jika sudah bayarr maka isikan nomor transaksi serta tanggal dan jumlah pembayaran. Jika lebih bayar, maka Anda bisa mengunggah dokumen pendukung berupa Bukti Potong dari perusahaan.
  • Pada bagian B, isikan data yang diminta sesuai dengan instruksi.
  • Kemudian di bagian C, isikan kembali data yang diminta, isi data nominal dan utang.
  • Masuk ke bagian D, silahkan Anda mencentang tanda Setuju jika data yang dimasukkan sudah benar. Isikan kode verifikasi yang dikirim oleh DJP ke email Anda dan masukkan ke kolom yang disediakan. Klik Kirim SPT.
  • Jika SPT sudah dikirim, maka akan terekam oleh sistem yang tersedia, Anda akan menerima bukti penerimaan elektronik yang dikirimkan oleh kantor pajak melalui email.

Semoga bermanfaat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun