Mohon tunggu...
alin destiyah azhariani
alin destiyah azhariani Mohon Tunggu... -

nama : alin destiyah azhariani jurusan : pendidikan madrasah ibtidaiyah uin maliki malang

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Mari Mendirikan PAUD

17 Juni 2014   14:50 Diperbarui: 20 Juni 2015   03:24 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebagaimana yang dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (pasal 1 butir 14) adalah upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. Pengertian tersebut menyiratkan tentang sasaran, proses layanan, lingkup aspek perkembangan, tujuan, serta peran PAUD sebagai dasar bagi pencapaian keberhasilan pendidikan di tahap yang lebih tinggi.

Hal tersebut menjadi latar belakang pada saat ini pemerintah menganjurkan di setiap daerah di dirikan PAUD. Ada beberapa hal yang harus di siapkan dalam persiapan mendirikan suatu paud, di bawah ini adalah aspek aspek yang harus di penuhi dalam persiapan pembentukan PAUD diantaranya adalah :

1.Legalitastempat dan lokasi kegiatan

2.prasarana dan fasilitas paud

3.tenaga pengelola

4.sinergi keluarga sekolah

5.sinergi masyarakat.

Selanjutnya dalam tahap pembentukan ada beberapa hal yang harus dilakukan diantaranya menyiapkan Kurikulum,Peserta didik,Tenaga pendidik,Sarana dan prasarana dan Pembiayaan. Sedangkan untuk pembentukan paud secara teknis harus mempunyai izin oprasional adalah sebagai berikut:

1.Surat domisili pemohon (termasuk lokasi pendirian PAUD).

2.Program kerja lembaga atau yayasan PAUD dalam 1 tahun.

3.Surat persetujuan masyarakat (melalui pengantar RT dan RW).

4.Surat rekomendasi lurah.

5.Surat rekomendasi Dinaspendidikan kecamatan.

6.Surat rekomendasi camat dari kecamatan setempat.

7.Akte yayasan penyelenggara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun