SLEMAN- Jum'at (25/08/2023) Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman Kanwil Kemenkumham DIY dari bagian Registrasi memberikan penyluhan dan pemahaman kepada Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Sleman.
Penyuluhan dilakukan oleh Hastuti,  Kegiatan  diawali dengan berdoa dan menyanyikan lagu Indonesia Raya dilanjutkan dengan penyuluhan hukum secara tatap muka langsung dengan tema  Pemahaman hukum bagi Narapidana.
Disampaikan oleh Hastuti bahwa Warga Binaan Pemasyarakatan sejak masuk ke Lapas sudah mendapatkan Pembinaan walaupun statusnya masih tahanan.
"Pembinaan narapidana dimulai sejak tahanan masuk dititipkan ke Lapas Sleman,Pembinaan meliputi pembinaan kerohanian, pembinaan kemandirian maupun pembinaan ketrampilan". Ujar Hastuti.
Lebih dalam Hatusti juga menyampaikan bahwa Narapidana juga berhak mendapatkan hak-hak pemotongan hukuman, jika mereka memenuhi syarat. Bisa diusulkan remisi, cuti bersyarat maupun pembebasan bersyarat jika sudah tiba masanya serta memenuhi berbagai syarat pembinaan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H