SLEMAN- Pada Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-78 Bupati Sleman (Kustini) menyerahkan surat keputusan Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Sleman dan Lapas Narkotika Yogyakarta. Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 dilakukan di Alun-Alun Pemda Sleman.
Bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman Kanwil Kemenkumham DIY (Kusnan) menghadiri kegiatan tersebut beserta dengan Kepala Lapas Narkotika Yogyakarta.
Sebagai perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan, Lapas Sleman mengikutsertakan 1 orang Warga Binaan Pemasyarakatan untuk menerima surat keputusan Remisi Umum yang nantinya akan diserahkan oleh Bupati Sleman (Kustini), begitu pula sama dengan Lapas Narkotika yang mengikutsertakan 1 orang Warga Binaan Pemasyarakatan dimana keduanya menerima Remisi Umum II yang langsung dinyatakan bebas.
Pada saat penyerahan surat keputusan Remisi Umum, Kegiatan dilakukan setelah rangkaian Upacara selesai dilaksanakan. Bupati Sleman (Kustini) beserta Wakil Bupati Sleman (Danang Maharsa) didampingi Kepala Lapas Sleman Kanwil Kemenkumham DIY (Kusnan) dan Kepala Lapas Narkotika Yogyakarta menyerahkan langsung surat keputusan terhadap 2 orang Warga Binaan Pemasyarakatan tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H