Ali Mutaufiq
Bisnis adalah salah satu sektor yang memainkan peran penting dalam perekonomian masyarakat. Namun, dalam konteks Islam, bisnis bukan hanya soal keuntungan material semata, tetapi juga harus memperhatikan aspek sosial, kemanusiaan, dan keberlanjutan. Konsep ini dapat ditemukan dalam prinsip maqashid syariah, yaitu tujuan syariat Islam yang mencakup perlindungan terhadap lima aspek dasar: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Dalam artikel ini, kita akan mengeksplorasi bagaimana bisnis dapat dijalankan dengan prinsip maqashid syariah dalam kepemimpinan bisnis serta pandangan para ulama terkait hal ini.
Pengertian Maqashid Syariah
Maqashid syariah secara harfiah berarti tujuan atau maksud syariat Islam. Tujuan utama dari syariat Islam adalah untuk memberikan kesejahteraan hidup bagi umat manusia, baik di dunia maupun di akhirat. Dalam bukunya, Al-Shatibi (w. 1388 M) menjelaskan bahwa syariat Islam bertujuan untuk mengatur kehidupan umat manusia agar tercapai kebahagiaan dan kesejahteraan. Dengan demikian, maqashid syariah memuat lima pokok tujuan yang harus dilindungi dalam setiap aktivitas kehidupan, termasuk dalam bisnis:
- Menjaga agama -- Menjaga agama agar tetap terpelihara dengan baik, salah satunya melalui perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai Islam.
- Menjaga jiwa -- Mencegah tindakan yang dapat merusak jiwa manusia, baik itu melalui kekerasan, kerugian kesehatan, atau tindakan destruktif lainnya.
- Menjaga akal -- Menghindari segala bentuk yang dapat merusak akal manusia, seperti alkohol, narkoba, atau praktik yang merusak kesehatan mental.
- Menjaga keturunan -- Menjaga keturunan agar dapat berkembang dengan baik, melalui perlindungan terhadap keluarga, kesejahteraan sosial, dan pendidikan.
- Menjaga harta -- Mengatur cara memperoleh dan membelanjakan harta secara halal, adil, dan tidak merugikan orang lain.
Bisnis dan Maqashid Syariah
Dalam konteks bisnis, maqashid syariah memberikan panduan untuk menjalankan usaha yang tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga memperhatikan dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan. Prinsip ini menuntut agar bisnis tidak hanya bertujuan untuk menghasilkan laba (profit), tetapi juga memberi manfaat bagi kesejahteraan umat manusia dan bumi. Kepemimpinan bisnis harus menerapkan prinsip maqashid syariah agar tujuan syariat Islam tercapai.
Beberapa hal yang dapat dilakukan dalam bisnis untuk mewujudkan maqashid syariah antara lain:
1. Keadilan dalam Bisnis
Sebagai pemimpin bisnis, penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil, transparan, dan tidak diskriminatif. Menghindari praktik-praktik ketidakadilan, seperti penipuan, eksploitasi, atau korupsi, yang jelas bertentangan dengan ajaran Islam.
Dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah (2:188) disebutkan: