Ali Mutaufiq, S.E., M.M., CAIA., CODS
Era globalisasi membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam dunia profesional. Pesatnya perkembangan teknologi, komunikasi, dan interaksi antarnegara membawa dampak besar pada cara pandang terhadap etika profesi. Di sisi lain, dalam Islam, etika profesi bukan hanya soal norma duniawi, tetapi juga harus sejalan dengan prinsip-prinsip syariah yang mengedepankan nilai-nilai moral dan keadilan. Salah satu pendekatan yang relevan dalam membangun etika profesi di era globalisasi adalah integrasi Maqashid Syariah.
Apa itu Maqashid Syariah?
Maqashid Syariah atau tujuan-tujuan syariah merujuk pada prinsip-prinsip utama yang terkandung dalam ajaran Islam, yang bertujuan untuk melindungi dan memenuhi kebutuhan manusia, baik secara individu maupun sosial. Maqashid Syariah memiliki lima tujuan utama, yaitu:
- Hifz al-Din (Melindungi Agama) -- Menjaga agama dan keimanan seseorang.
- Hifz al-Nafs (Melindungi Jiwa) -- Menjaga keselamatan dan kesehatan fisik.
- Hifz al-Aql (Melindungi Akal) -- Menjaga akal agar tetap sehat dan tidak terpengaruh oleh hal-hal yang merusaknya.
- Hifz al-Mal (Melindungi Harta) -- Menjaga harta agar digunakan dengan cara yang benar dan tidak disalahgunakan.
- Hifz al-Nasl (Melindungi Keturunan) -- Menjaga keturunan dan menjamin keberlangsungan generasi yang baik.
Penerapan Maqashid Syariah dalam pembentukan etika profesi sangat relevan untuk memastikan bahwa setiap tindakan profesional tidak hanya memperhatikan keuntungan duniawi, tetapi juga sesuai dengan tuntunan agama yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan keberlanjutan.
Relevansi Maqashid Syariah dalam Etika Profesi
Di era globalisasi, profesi tidak hanya melibatkan interaksi antara individu atau perusahaan di dalam satu negara, tetapi juga antarnegara. Hal ini sering kali menghadirkan tantangan etika, seperti kesenjangan ekonomi, eksploitasi pekerja, dan kerusakan lingkungan. Maqashid Syariah dapat menjadi landasan bagi profesional untuk menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, menjaga nilai-nilai moral, dan menghindari perbuatan yang merugikan masyarakat.
1. Hifz al-Din (Melindungi Agama)
Dalam konteks etika profesi, menjaga agama berarti memastikan bahwa setiap tindakan dan keputusan yang diambil seorang profesional tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip agama. Misalnya, dalam dunia bisnis, seorang profesional diharapkan tidak terlibat dalam kegiatan yang haram, seperti riba, penipuan, atau eksploitasi yang merugikan orang lain.
"Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan beramal shaleh, adalah sebaik-baik makhluk."(QS. Al-Bayyina: 7)