Hadis yang relevan:
"Sesungguhnya yang paling baik di antara kalian adalah orang yang paling banyak manfaatnya bagi orang lain." (HR. Ahmad)
Kesimpulan
Hakekat hidup dan kesejahteraan manusia dalam perspektif Maqashid Syariah pada era digital mencakup keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan duniawi dan ukhrawi. Dalam menghadapi tantangan globalisasi dan perkembangan teknologi, prinsip-prinsip Maqashid Syariah, seperti menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta, tetap menjadi panduan utama untuk mencapai kehidupan yang sejahtera dan bermakna. Teknologi harus dimanfaatkan dengan bijak untuk mendukung kesejahteraan, bukan sebaliknya.
Dengan memahami dan menerapkan Maqashid Syariah, umat manusia dapat menemukan kesejahteraan sejati di dunia yang semakin digital ini, serta meraih kebahagiaan abadi di akhirat.
Referensi
- Al-Qur'an Surah Al-Imran: 19
- Al-Qur'an Surah Al-Isra: 33
- Al-Qur'an Surah Fatir: 28
- Al-Qur'an Surah Al-Furqan: 74
- HR. Bukhari
- HR. Muslim
- Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah
- Al-Shatibi, Al-Muwafaqat (dalam Maqashid Syariah: Filsafat Hukum Islam dan Tujuan Hidup, Nizam Yaqub, 2017).
- Zainul Abidin, M. (2018). Maqashid Syariah dalam Perspektif Kehidupan Modern. Yogyakarta: UGM Press
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H